
Pantau - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Biro Hukum masih membuka ruang aspirasi dari pedagang kecil dan pelaku UMKM terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang saat ini belum disahkan.
Ketua Sub Kelompok Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesehatan Rakyat Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta, Afifi, menjelaskan bahwa Raperda KTR masih bersifat dinamis dan belum ditetapkan dalam Rapat Paripurna.
Hal ini dilakukan untuk menghindari dampak yang merugikan terhadap pedagang kecil, sejalan dengan komitmen Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.
"Setelah selesai pembahasan di Pansus, akan kami sampaikan ke Pak Gubernur, dan kalau memungkinkan akan dirapimkan agar masukan semua SKPD terkait itu bisa kita serap," ujarnya.
Masih Terbuka untuk Masukan Publik
Afifi menyampaikan bahwa rancangan peraturan tersebut masih terbuka untuk menerima masukan dari masyarakat.
Setelah proses penjaringan aspirasi selesai, pihak eksekutif akan memetakan semua masukan yang masuk dan menggelar rapat bersama instansi terkait seperti Satpol PP, Badan Pendapatan Daerah, dan lainnya.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa peraturan yang disusun mencerminkan kepentingan semua pihak, khususnya kelompok rentan secara ekonomi seperti pedagang kecil.
Sebelumnya, sejumlah pedagang menggelar aksi di depan Gedung DPRD DKI Jakarta dengan membentangkan spanduk penolakan terhadap Raperda KTR.
Spanduk tersebut berisi kritik tajam, di antaranya bertuliskan:
"DPRD DKI Jakarta Anak Tirikan Pedagang Kecil Ibu Kota, Perda KTR Nihil Keadilan, Suara Pedagang Diabaikan"
"Innalillahi wa inna ilaihi rojiun, Turut Berdukacita atas Matinya Hati Nurani dan Kepedulin DPRD DKI Jakarta dan Dinas Kesehatan kepada Nasib Pedagang Kecil"
Para pedagang menyampaikan bahwa sejumlah pasal dalam Raperda KTR berpotensi mengganggu penghidupan mereka karena mengatur larangan penjualan produk rokok di berbagai kawasan.
Meskipun pembahasan Raperda telah melalui tahapan finalisasi Panitia Khusus (Pansus), gelombang penolakan masih terus berlangsung karena kekhawatiran terhadap dampak sosial dan ekonomi dari regulasi tersebut.
Raperda KTR hingga kini masih dalam proses pembahasan dan belum difinalisasi dalam sidang paripurna DPRD.
- Penulis :
- Aditya Yohan