Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Polda Metro Pastikan Tak Ada Anak yang Ditahan Usai Kerusuhan Jakarta

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Polda Metro Pastikan Tak Ada Anak yang Ditahan Usai Kerusuhan Jakarta
Foto: (Sumber: Puluhan anak berhadapan dengan hukum (ABH) saat mengikuti pembinaan dalam program pesantren kilat oleh Polresta Cirebon di Cirebon, Jawa Barat, Rabu (22/1/2025). ANTARA/Fathnur Rohman.)

Pantau - Polda Metro Jaya memastikan tidak ada anak yang ditahan dalam proses hukum terkait kerusuhan yang terjadi di Jakarta pada akhir Agustus hingga awal September 2025.

Hal tersebut ditegaskan oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Putu Kholis Aryana.

" Tidak ada (yang ditahan)," ungkap Putu saat dikonfirmasi.

Ia membenarkan bahwa memang terdapat sejumlah anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) karena terlibat langsung dalam aksi kerusuhan dan penjarahan.

"Kalau mereka melakukan penjarahan, pencurian secara bersama-sama, membakar, merusak, ya masa tidak kita proses hukum? Di sisi lain kita juga mempedomani upaya perlindungan anak maupun diversi," jelasnya.

Gunakan UU Perlindungan Anak dan SPPA

Polda Metro Jaya memproses anak-anak yang terlibat dengan tetap mengacu pada aturan hukum yang melindungi anak.

Putu menyebut bahwa proses hukum terhadap anak dilakukan berdasarkan:

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)

"Diproses hukum dengan menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak," ujarnya.

Langkah ini diambil untuk menjamin bahwa proses hukum terhadap anak tetap mempertimbangkan aspek perlindungan serta pendekatan restoratif.

Total 295 Anak Jadi Tersangka di 11 Polda

Sebelumnya, Polri telah menetapkan sebanyak 295 anak sebagai tersangka atas aksi anarkis yang terjadi di berbagai daerah selama periode Agustus hingga September 2025.

Anak-anak tersebut tersebar di 11 Polda dengan rincian sebagai berikut:

  • Bali: 4 anak
  • Daerah Istimewa Yogyakarta: 1 anak
  • Jawa Barat: 31 anak
  • Jawa Tengah: 56 anak
  • Jawa Timur: 140 anak
  • Kalimantan Barat: 3 anak
  • Lampung: 7 anak
  • Jakarta: 32 anak
  • Nusa Tenggara Barat: 6 anak
  • Sulawesi Selatan: 12 anak
  • Sumatera Selatan: 3 anak

Meskipun menjadi tersangka, penanganan terhadap anak-anak tersebut tetap dilakukan dengan prinsip keadilan restoratif dan mengutamakan perlindungan hak anak sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.

Penulis :
Aditya Yohan