Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

ESDM Verifikasi 34 Ribu Sumur Rakyat untuk Dongkrak Lifting Migas Nasional

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

ESDM Verifikasi 34 Ribu Sumur Rakyat untuk Dongkrak Lifting Migas Nasional
Foto: Direktur Jenderal (Dirjen) Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Laode Sulaeman menjawab pertanyaan awak media ditemui di Kantor Kementerian ESDM, di Jakarta, Jumat 3/10/2025 (sumber: ANTARA/Harianto)

Pantau - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan verifikasi terhadap 34 ribu sumur rakyat untuk memperkuat lifting minyak dan gas bumi (migas) nasional.

Verifikasi Sumur Rakyat

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Laode Sulaeman mengatakan jumlah sumur rakyat yang tercatat saat ini telah mencapai sekitar 34 ribu titik.

"Jangan cuma dikasih titik aja tapi nggak ada sumurnya, sekarang kita lakukan proses verifikasi," ungkap Laode.

Tahapan penting yang dilakukan dalam verifikasi meliputi memastikan keberadaan sumur, mengecek potensi produksi, mencocokkan koordinat dengan kondisi lapangan, serta mencegah adanya data fiktif.

Kementerian ESDM menegaskan bahwa pengelolaan sumur rakyat kini dibatasi berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 Tahun 2025.

"Sumur rakyat itu berdasarkan Permen 14 Tahun 2025, per 2 Oktober kemarin, data sumur masyarakat tidak boleh lagi ditambah. Jadi sudah dibatasi, apa yang sudah disampaikan ke Kementerian ESDM itu sudah fiks," jelas Laode.

Dukungan Pemerintah Daerah dan Pertamina

Setelah proses verifikasi selesai, pemerintah daerah, khususnya gubernur, diminta menunjuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), koperasi, maupun UMKM sebagai pengelola resmi sumur rakyat.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebelumnya mencatat ada sekitar 30 ribu sumur rakyat yang siap mendongkrak lifting minyak nasional untuk mencapai target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar 605 ribu barel per hari (bph).

"Ya, sekitar 20–30 ribu sumur (yang sudah diinventarisasi)," ucap Bahlil.

Sebagian besar sumur rakyat berlokasi di Pulau Sumatera, seperti di Aceh, Sumatera Selatan, dan Jambi.

Berdasarkan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025, sumur rakyat akan dikelola oleh koperasi, BUMD, atau UMKM daerah.

Perusahaan migas atau Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang beroperasi di sekitar sumur rakyat wajib membeli produksi minyak rakyat dengan harga 70–80 persen dari rata-rata harga minyak mentah Indonesia (Indonesia Crude Price/ICP).

Bahlil menegaskan bahwa Pertamina sudah bersedia menjadi pembeli minyak dari sumur rakyat.

"Ketika produksinya sudah ada dari sumur-sumur masyarakat, maka Pertamina sebagai offtaker (pembeli)," kata Bahlil.

Produksi minyak dari sumur masyarakat yang dibeli KKKS akan dihitung sebagai lifting KKKS.

Penulis :
Leon Weldrick