
Pantau - Dua warga negara China berinisial JW (39) dan BR (49) ditolak masuk ke Indonesia oleh Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta setelah kedapatan mencuri barang milik penumpang asal Malaysia di dalam pesawat.
Kronologi Kejadian
Peristiwa itu terjadi pada penerbangan Scoot Airlines TR-268 rute Singapura–Jakarta pada Kamis, 2 Oktober 2025.
Korban, seorang penumpang asal Malaysia, menyadari uang tunai dan kartu debitnya hilang saat masih dalam perjalanan.
Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada awak kabin yang langsung meneruskannya kepada Air Traffic Control (ATC), kemudian ke pihak keamanan bandara serta kepolisian.
Kepala Seksi Pemeriksaan I TPI Imigrasi Soekarno-Hatta, Patuanta Agum Gumilang Rambe, mengatakan, "Kedua pelaku mencuri uang tunai sejumlah 750 Dollar Singapura dan 3 kartu debit milik penumpang warga negara Malaysia."
"Pada saat pesawat tiba, personel Polres Soekarno-Hatta yang sudah berkoordinasi dengan imigrasi langsung menjemput 2 warga negara Tiongkok itu di depan gate dan dibawa ke ruang office imigrasi untuk pemeriksaan," ungkapnya.
Tindakan Imigrasi dan Pemulangan
Dalam pemeriksaan, kedua pelaku akhirnya mengembalikan barang-barang milik korban yang sempat dicuri.
Korban memilih tidak melanjutkan kasus ini ke ranah hukum.
Namun, pihak Imigrasi tetap mengambil tindakan tegas dengan menolak keduanya masuk ke wilayah Indonesia.
"Karena belum melewati Tempat Pemeriksaan Imigrasi, keduanya ditolak masuk ke Indonesia. Kita tolak masuk dan kita berikan cap denied entry di paspornya," jelas Patuanta.
Sesuai prosedur, maskapai Scoot Airlines bertanggung jawab memulangkan keduanya ke Singapura.
"Karena sudah melakukan tindak pidana sehingga dia harus kembali ke bandara origin dengan pesawat Scoot Airlines TR279 tujuan Jakarta–Singapura," tambahnya.
- Penulis :
- Leon Weldrick