
Pantau - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi mencabut pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) TikTok setelah platform tersebut memenuhi kewajiban penyampaian data yang diminta pemerintah.
TikTok Serahkan Data Traffic dan Monetisasi
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa “TikTok telah mengirimkan data yang diminta berkaitan dengan eskalasi traffic dan aktivitas monetisasi TikTok Live pada periode 25–30 Agustus 2025 melalui surat resmi tertanggal 3 Oktober 2025”, ungkapnya.
Berdasarkan keterangan pers yang dikonfirmasi pada Minggu, Alexander menyebut data yang diberikan TikTok mencakup rekapitulasi harian eskalasi traffic, besaran monetisasi, serta indikasi aktivitas monetisasi yang melanggar secara agregat.
Setelah dilakukan analisis menyeluruh terhadap dokumen tersebut, Kemkomdigi menilai bahwa TikTok telah memenuhi seluruh kewajiban yang diminta pemerintah.
Dengan demikian, pembekuan sementara TDPSE TikTok resmi dicabut dan statusnya kembali aktif sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik yang terdaftar di Indonesia.
Pengawasan Digital Tetap Diperketat
Kemkomdigi menegaskan bahwa pengawasan terhadap seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat) akan terus dilakukan guna memastikan kepatuhan terhadap hukum nasional.
Alexander Sabar menambahkan, “Kami akan terus melakukan pengawasan dan komunikasi berkelanjutan dengan seluruh PSE Privat guna memastikan efektivitas pelaksanaan regulasi serta keberlanjutan ekosistem digital yang aman, terpercaya, dan kondusif bagi seluruh pengguna”, ujarnya.
Sebelumnya, pada Jumat, 3 Oktober 2025, Kemkomdigi sempat membekukan sementara izin TDPSE TikTok karena belum memenuhi kewajiban sebagai penyelenggara sistem elektronik.
Pemerintah saat itu meminta data aktivitas TikTok Live selama periode 25–30 Agustus 2025 untuk menelusuri dugaan adanya praktik monetisasi siaran langsung yang melibatkan akun-akun terindikasi perjudian daring.
Setelah data tersebut diserahkan secara resmi, pembekuan izin pun dicabut.
- Penulis :
- Aditya Yohan