
Pantau - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menindak tegas aktivitas ilegal yang merusak lingkungan di kawasan IKN yang meliputi sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
"Kami komitmen menjaga kawasan IKN tetap tertib, aman, dan berkelanjutan," tegas Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik, Inspektur Jenderal Polisi Edgar Diponegoro, saat operasi Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal Otorita IKN di Sepaku, Penajam Paser Utara.
Ia menyatakan bahwa penegakan hukum akan dilakukan terhadap berbagai aktivitas ilegal yang mengancam kelestarian lingkungan di kawasan strategis nasional tersebut.
Tambang Ilegal dan Perambahan Hutan Diungkap
Satgas berhasil mengungkap sejumlah pelanggaran, di antaranya aktivitas tambang batu bara ilegal di kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura).
Selain itu, ditemukan praktik perambahan hutan dan pembukaan lahan secara masif.
Bangunan-bangunan liar juga ditemukan berdiri di sepanjang perbatasan Kecamatan Sepaku hingga KM 70 Desa Batuah, Kecamatan Samboja.
Dalam operasi tersebut, tujuh unit truk bermuatan batu bara ilegal ditangkap di mulut gerbang tol Samboja-Balikpapan.
Satgas juga menemukan tumpukan batu bara dan pasir putih hasil tambang ilegal (stockpile) di kawasan hutan lindung Bukit Tengkorak, Desa Sukomulyo, Kecamatan Sepaku.
Perambahan hutan lainnya ditemukan untuk pembangunan kebun, rumah-rumah liar, dan warung ilegal di kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto.
Dilaporkan ke Polda, Satgas Akan Perluas Operasi
Seluruh temuan telah dilaporkan secara resmi ke Polda Kalimantan Timur.
Barang bukti telah disita, dan para pelaku akan diproses melalui pidana kehutanan maupun pidana pertambangan dan mineral (minerba).
"Operasi itu merupakan bagian dari upaya menjaga kawasan IKN dari praktik ilegal yang mengancam kelestarian lingkungan," ungkap Edgar.
Satgas akan memperluas operasi ke seluruh delineasi wilayah IKN di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara.
Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan pelanggaran hukum di wilayah IKN serta diminta melaporkan setiap dugaan aktivitas ilegal kepada otoritas terkait.
- Penulis :
- Aditya Yohan