
Pantau - Komisi XIII DPR RI merekomendasikan pembukaan akses jalan yang selama ini ditutup di area konsesi PT Toba Pulp Lestari (TPL) di kawasan Danau Toba, Sumatera Utara, serta pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk menelusuri dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terkait konflik agraria di wilayah tersebut.
Rekomendasi DPR untuk Pembukaan Akses Jalan dan Pembentukan TGPF
Rekomendasi itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat Komisi XIII DPR RI yang digelar di Medan, Sumatera Utara, dengan menghadirkan perwakilan masyarakat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta manajemen PT Toba Pulp Lestari (TPL).
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso menegaskan bahwa DPR tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral untuk memperjuangkan keadilan bagi masyarakat terdampak konflik agraria di kawasan Danau Toba.
"Komisi XIII akan mengawal penyelesaian kasus ini hingga ke tingkat nasional melalui Panitia Khusus (Pansus) Agraria. Ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara bagi rakyat di Danau Toba," ungkapnya.
Dalam kesimpulan rapat, Komisi XIII merekomendasikan agar Kementerian Hukum dan HAM RI memimpin koordinasi lintas lembaga bersama Komnas HAM, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta aparat penegak hukum dalam pembentukan TGPF.
Tim Gabungan Pencari Fakta tersebut akan bertugas memverifikasi dugaan pelanggaran HAM yang bersifat struktural dan sistematis dalam pelaksanaan konsesi PT Toba Pulp Lestari.
Dorongan Penyelesaian Non-Represif dan Perlindungan Hak Masyarakat
Komisi XIII juga mengimbau seluruh pihak, termasuk aparat kepolisian dan pemerintah daerah, agar mengedepankan pendekatan non-represif dalam penyelesaian sengketa agraria di kawasan Danau Toba.
Komisi menekankan agar dihindari penggunaan kekuatan berlebihan dalam menangani konflik di wilayah tersebut.
"Komisi XIII menekankan pentingnya pembukaan kembali akses jalan yang ditutup di area konsesi PT TPL untuk menjamin hak masyarakat atas pendidikan, layanan kesehatan, dan penghidupan yang layak," ujar Sugiat.
Lebih lanjut, Komisi XIII DPR RI menyampaikan bahwa kasus konflik agraria di Danau Toba akan dibawa ke Panitia Khusus Penyelesaian Konflik Agraria DPR RI agar dapat ditangani secara komprehensif dan berkeadilan.
Menutup pertemuan, Komisi XIII menegaskan komitmennya untuk terus mendorong penegakan hukum yang adil, berkeadilan ekologis, dan berpihak pada perlindungan masyarakat adat di seluruh Indonesia.
- Penulis :
- Arian Mesa