
Pantau - Seorang pria berinisial MF (34) ditangkap polisi usai mencuri perhiasan emas seberat 25 gram di Toko Mas Tjantik Rawabadak, Pasar Koja Baru Blok A, Jalan Kramat Jaya, Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, pada Senin (6/10) siang sekitar pukul 13.07 WIB.
Kronologi Penangkapan
Penangkapan pelaku berawal dari informasi yang diterima petugas piket Reskrim dari Bhabinkamtibmas Tugu Utara mengenai adanya aksi pencurian emas di kawasan pasar tersebut.
Setelah menerima laporan, petugas segera menuju lokasi kejadian di Toko Mas Tjantik Rawabadak.
Berdasarkan keterangan korban, pelaku datang ke toko dengan berpura-pura ingin membeli emas.
Namun, saat korban menyerahkan perhiasan yang hendak dibeli, pelaku langsung melarikan diri membawa emas seberat 25 gram tersebut.
Korban kemudian berteriak "maling" sehingga menarik perhatian warga sekitar.
Sejumlah saksi di sekitar pasar segera membantu dan berhasil menangkap pelaku yang berusaha kabur.
"Petugas langsung mengamankan pelaku dan membawa ke Polsek Koja untuk dilakukan proses pemeriksaan," ungkap seorang petugas di lokasi.
Barang Bukti dan Proses Hukum
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa emas hasil curian seberat 25 gram, uang tunai sebesar Rp700 ribu, serta tas berisi identitas pelaku.
Pihak kepolisian kini masih mendalami kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
" Kami tengah lakukan pendalaman kasus ini," ujar petugas kepolisian.
- Penulis :
- Leon Weldrick