
Pantau - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) akan mengusut dugaan aktivitas penebangan liar (illegal logging) di Pulau Sipora, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Provinsi Sumatera Barat, yang diduga telah berlangsung sejak 2023 hingga 2025.
Dugaan Penebangan Liar di Kawasan Hutan Produksi
Jaksa Agung ST Burhanuddin, selaku Pengarah Satgas PKH, menyampaikan bahwa hasil pemantauan menunjukkan adanya praktik penebangan liar di kawasan hutan produksi Pulau Sipora.
“Terdapat praktik penebangan liar di kawasan hutan produksi di Pulau Sipora seluas kurang lebih 21.000 hektare,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa hingga saat ini, aktivitas tersebut masih berlangsung dengan area yang telah dirambah mencapai sekitar 500 hektare.
“Seluruhnya berada di dalam kawasan hutan yang semestinya dilindungi oleh ketentuan hukum kehutanan,” ia menegaskan.
Burhanuddin menjelaskan bahwa pelanggaran tersebut tidak hanya bersifat administratif atau perizinan, melainkan sudah masuk dalam ranah pidana.
Menurutnya, praktik penebangan liar tersebut berdampak serius terhadap lingkungan hidup dan mengancam keberlanjutan sumber daya hutan milik negara.
Komitmen Satgas dan Dukungan Pemerintah
Satgas PKH yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, berkomitmen untuk menuntaskan kasus dugaan penebangan liar di Pulau Sipora.
Peraturan Presiden tersebut ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 21 Januari 2025.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin juga mendampingi Presiden Prabowo Subianto dalam penyerahan smelter tambang ilegal yang disita Satgas PKH di Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung, pada Senin, 6 Oktober 2025.
Kasus dugaan penebangan liar di Pulau Sipora ini menjadi bagian dari langkah pemerintah memperketat penegakan hukum terhadap aktivitas perusakan hutan dan tambang ilegal di berbagai wilayah Indonesia.
- Penulis :
- Leon Weldrick