Tampilan mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Wisatawan Asing Dilarang Kunjungi Badui Dalam dan Gajeboh, Pemkab Lebak Siap Sosialisasikan Aturan Adat

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Wisatawan Asing Dilarang Kunjungi Badui Dalam dan Gajeboh, Pemkab Lebak Siap Sosialisasikan Aturan Adat
Foto: (Sumber: Dua warga melintasi perkampungan Badui Luar, tepatnya Kampung Kadu Ketug kawasan permukiman hak tanah ulayat adat di pedalaman Kabupaten Lebak, Banten.ANTARA/Mansur.)

Pantau - Wisatawan mancanegara (wisman) kini dilarang mengunjungi Kampung Suku Badui Dalam dan Kampung Gajeboh di Kabupaten Lebak, Banten, berdasarkan keputusan resmi Lembaga Adat setempat yang bertujuan menjaga kearifan lokal dan ketertiban adat.

Larangan Berlaku untuk Badui Dalam dan Gajeboh

Sekretaris Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Medi, menyampaikan bahwa larangan kunjungan ini berlaku untuk Kampung Cibeo, Cikawartana, dan Cikeusik yang merupakan wilayah Badui Dalam.

Sementara Kampung Gajeboh, yang sebelumnya sempat dibuka untuk wisman, kini juga ditutup karena terdapat rumah Lembaga Adat yang tidak boleh dipotret serta lokasinya yang berbatasan langsung dengan wilayah Badui Dalam.

“Kita sudah menyampaikan surat edaran agar wisman dapat mematuhi aturan lembaga adat dengan tidak mengunjungi Kampung Badui Dalam dan Kampung Gajeboh,” ujar Medi.

Keputusan ini merupakan hasil rapat adat yang melibatkan para tetua dan tokoh masyarakat Badui.

Kepala Desa Kanekes, Jaro Oom, menegaskan bahwa keputusan tersebut sudah dikukuhkan melalui musyawarah adat.

“Kami mengimbau wisman dapat mematuhi aturan lembaga adat itu dan mereka boleh mengunjungi kampung-kampung Badui Luar dengan didampingi pemandu lokal,” ungkapnya.

Wisman Masih Bisa Kunjungi Badui Luar

Meski akses ke Badui Dalam dan Gajeboh dibatasi, wisatawan asing tetap diperbolehkan mengunjungi wilayah Badui Luar.

Wilayah Badui Luar tersebar di 61 kampung di atas tanah ulayat adat, di antaranya Kadu Jangkung, Karahkal, Kadu Gede, Belimbing, Cicakal, dan Kadu Ketug.

Namun, wisman dilarang menggunakan jasa pemandu dari luar komunitas Badui karena dinilai tidak memahami aturan adat secara menyeluruh.

“Kita banyak wisatawan melakukan pemotretan rumah lembaga adat menggunakan kamera, karena mereka ketidaktahuannya itu,” jelas Medi.

Untuk itu, wisatawan dianjurkan menggunakan pemandu lokal dari warga Badui yang memahami larangan adat, termasuk larangan penggunaan kamera di titik-titik tertentu.

Kepala Bidang Ekonomi Kreatif Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Lebak, Farid Surawan, menyatakan mendukung penuh keputusan adat tersebut.

“Kita menghormati dan menghargai keputusan Lembaga Adat Badui dan harus dipatuhi,” kata Farid.

Ia menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada wisatawan mancanegara agar kebijakan ini dapat dipahami dan dipatuhi dengan baik.

Penulis :
Aditya Yohan