Tampilan mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Barantin Desak Penindakan Hukum Pidana bagi Pelanggar Karantina demi Efek Jera

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Barantin Desak Penindakan Hukum Pidana bagi Pelanggar Karantina demi Efek Jera
Foto: (Sumber: Kepala Badan Karantina Indonesia (Barantin) Sahat Manaor Panggabean setelah membuka bimbingan teknis terkait penegakan hukum seputar karantina di Jakarta, Selasa (7/10/2025). ANTARA/Mario Sofia Nasution..)

Pantau - Kepala Badan Karantina Indonesia (Barantin), Sahat Manaor Panggabean, menegaskan pentingnya penindakan hukum pidana terhadap pelanggar aturan karantina untuk memberikan efek jera dan mencegah terulangnya pelanggaran yang berpotensi merusak ketahanan pangan nasional.

Penindakan Diperlukan, Bukan Sekadar Pemusnahan

Sahat menyampaikan bahwa selama ini penanganan pelanggaran karantina hanya sebatas penolakan dan pemusnahan tanaman atau hewan tanpa menjerat pelaku secara hukum.

“Selama ini, kita hanya melakukan penolakan dan memusnahkan tanaman atau hewan tapi tidak melakukan penindakan terhadap pelakunya,” ujarnya.

Ia menilai lemahnya penegakan hukum membuat pelanggaran terus terjadi secara berulang.

“Ditangkap hari ini, dua atau tiga bulan lagi mereka melakukan lagi,” katanya.

Padahal, dasar hukum untuk penindakan sudah jelas tercantum dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Namun hingga kini, jumlah pelanggar yang benar-benar ditindak secara hukum masih sangat rendah, yakni di bawah 10 persen dari total pelanggaran yang tercatat.

3.700 Kasus, Satgas Dibentuk, Edukasi Ditingkatkan

Berdasarkan data sistem Barantin BEST TRUST hingga Agustus 2025, tercatat lebih dari 3.700 kasus pelanggaran karantina.

Dari jumlah tersebut, 1.449 kasus berupa penahanan, 1.588 kasus penolakan, dan 691 kasus pemusnahan.

Untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum, Barantin telah membentuk Satgas Ad Hoc Penegakan Hukum dan menjalin kerja sama strategis dengan Badan Intelijen Negara (BIN) serta Badan Intelijen Strategis (Bais).

Sahat menegaskan bahwa keterbatasan jumlah Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bukan hambatan, karena Barantin dapat berkolaborasi dengan aparat kepolisian.

“Mari jaga Indonesia dari hama penyakit dari hewan, tumbuhan, dan ikan yang dibawa dari luar negeri yang merusak ekonomi, ketahanan pangan, petani, dan nelayan Indonesia,” serunya.

Selain penindakan hukum, Barantin juga rutin memberikan edukasi kepada pelaku usaha mengenai regulasi impor hewan, tumbuhan, dan ikan.

“Edukasi ini bertujuan mencegah terjadinya pelanggaran karantina dan masuknya hama penyakit ke Indonesia,” tutup Sahat.

Penulis :
Aditya Yohan