
Pantau - Ketua DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Baiq Isvie Rupaeda, dipanggil oleh penyidik Kejaksaan Tinggi NTB sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi dana “siluman” terkait pengelolaan anggaran pokok pikiran (pokir) tahun anggaran 2025.
"Ketua DPRD NTB diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi," ungkap Juru Bicara Kejaksaan Tinggi NTB, Efrien Saputera.
Pemeriksaan tersebut berlangsung pada Selasa (7/10/2025) dan merupakan bagian dari proses penyelidikan terhadap dugaan keterlibatan sejumlah anggota DPRD NTB yang baru dalam penerimaan dana tidak resmi dari anggaran pokir.
Bantahan Keterlibatan dan Keterangan Baiq Isvie
Baiq Isvie Rupaeda menyatakan bahwa pemanggilannya berkaitan dengan dugaan gratifikasi oleh anggota dewan lain, bukan karena keterlibatan pribadinya.
"Saya dipanggil terkait adanya dugaan gratifikasi yang dilakukan beberapa anggota DPRD NTB yang baru," ujarnya usai diperiksa.
Ia juga menegaskan bahwa tidak pernah mengetahui ataupun terlibat dalam aliran dana tersebut karena tidak melalui mekanisme resmi DPRD.
"Sama sekali saya tidak tahu karena tidak melalui saya. Kan hal ini tidak melalui mekanisme yang diatur dalam ketentuan. Ya, tentu kalau saya tidak tahu, saya akan mengatakan tidak tahu. Selaku ketua DPR, saya memahami tugas saya tidak keliru kalau kalian beranggapan seperti itu," tegasnya.
Dalam keterangannya kepada penyidik, Isvie hanya menyampaikan informasi yang ia ketahui secara langsung.
"Tetapi karena ada saya tidak tahu, jadi saya jawab apa yang saya tahu, apa yang saya dengar," ungkapnya.
Belum Ada Tindakan Internal, Harap Proses Hukum Berjalan
Saat ditanya mengenai nilai dana pokir yang diterima oleh anggota dewan, Isvie menyatakan ketidaktahuannya.
"Oh, saya tidak tahu, jadi saya tidak bisa menjawab itu," jawabnya singkat.
Ia juga belum memberikan tanggapan mengenai kemungkinan sanksi internal terhadap penerimaan dana yang tidak jelas sumbernya oleh anggota dewan.
"Belum ke situ arahnya karena kami belum tahu siapa pelakunya. Jadi, saya belum bicara seperti itu karena kembali kalau kami berbicara masalah sanksi secara administrasi ya partai," ujarnya.
Terkait dugaan keterlibatan kontraktor sebagai penyandang dana dalam peredaran dana pokir, Isvie kembali menyatakan tidak mengetahui.
"Saya tidak tahu, apa yang saya dengar dan tahu saya sampaikan, kalau saya tidak pernah dengar saya tidak akan sampaikan," katanya.
Baiq Isvie berharap agar kasus ini segera mendapatkan kepastian hukum agar aktivitas lembaga legislatif dapat kembali berjalan sesuai aturan.
"Saya secara pribadi berharap kasus ini cepat selesai dan kami bisa melaksanakan tugas-tugas mekanisme sesuai dengan aturan. Semoga hal ini menjadi pembelajaran bagi kami semua untuk tidak melakukan hal yang tidak diperuntukkan," ungkapnya.
- Penulis :
- Aditya Yohan