Tampilan mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kades Rarampadende di Sigi Diberhentikan Sementara karena Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Kades Rarampadende di Sigi Diberhentikan Sementara karena Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa
Foto: Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sigi Moh Ambar Mahmud saat memperlihatkan surat keputusan pemberhentian sementara Kades Rarampadende kepada awak media di Desa Bora, Sigi, Sulteng, Selasa 7/10/2025 (sumber: ANTARA/Moh Salam)

Pantau - Pemerintah Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, memberhentikan sementara AS, Kepala Desa Rarampadende, Kecamatan Dolo Barat, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Dana Desa tahun 2023 dan 2024.

Pemberhentian Sementara Kades Rarampadende

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sigi, Moh Ambar Mahmud, menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil setelah pihaknya menerima laporan resmi dari Kejaksaan Negeri Sigi.
“Jadi dari status Kades Rarampadende menjadi tersangka, maka kami sudah proses untuk pemberhentian sementara,” ungkapnya.
Pemberhentian sementara tersebut mulai berlaku sejak 3 Oktober 2025.
“Surat pemberhentian sementara itu sudah ditandatangani Bupati Sigi dan dalam SK itu menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Kades Rarampadende adalah sekretaris desa untuk melaksanakan tugas di wilayah itu,” ucapnya.

Kasus Dugaan Korupsi dan Proses Hukum

Menurut Ambar, pemerintah daerah belum mengetahui total kerugian akibat dugaan penyalahgunaan Dana Desa karena masih dalam proses pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.
“Untuk total kerugian hasil dugaan korupsi itu kami tidak tahu, karena tugas kami hanya memproses terkait pemberhentian sementara, sedangkan hasil-hasil pemeriksaan itu sepenuhnya menjadi wewenang dari Kejaksaan Negeri Sigi,” sebutnya.
Kejaksaan Negeri Sigi telah menetapkan AS sebagai tersangka dan menahannya di Rumah Tahanan Kelas II A Palu selama 20 hari, terhitung mulai 1 Oktober 2025.
Pemerintah Kabupaten Sigi akan menunggu hasil putusan pengadilan untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Kalau nanti putusan pengadilan dinyatakan bersalah, maka dilanjutkan pemberhentian secara definitif atau permanen, sementara jika tidak terbukti yang bersangkutan bersalah maka pemerintah daerah bertugas mengembalikan jabatannya sebagai Kepala Desa Rarampadende,” katanya.

Penulis :
Shila Glorya