
Pantau - PT Position menegaskan tidak memiliki keterlibatan dalam kasus hukum yang menjerat sebelas individu yang mengaku sebagai perwakilan masyarakat Maba Sangaji, Halmahera Timur, dan kini berstatus sebagai tersangka.
Melalui kuasa hukumnya, Indra R. Maasawet, perusahaan menegaskan bahwa seluruh proses hukum terhadap para tersangka saat ini tengah berjalan di Pengadilan Negeri Soasio, Tidore, dan pihaknya menghormati penuh kewenangan aparat penegak hukum.
“PT Position tidak memiliki kaitan apa pun dengan tindakan melanggar hukum yang dilakukan sebelas orang tersebut. Kami menyerahkan seluruh proses kepada aparat hukum,” ujar Indra dalam keterangannya, Selasa (7/10).
Ia menambahkan, berdasarkan fakta lapangan, mayoritas warga Maba Sangaji justru menyatakan dukungan terhadap keberlanjutan operasional PT Position.
Dukungan itu juga dituangkan dalam surat pernyataan resmi masyarakat, serta notulensi hasil pertemuan antara warga dan Forkopimda Halmahera Timur.
Indra menegaskan, PT Position dalam hal ini adalah pihak yang dirugikan. Aksi yang dilakukan para pelaku dinilai berdampak langsung pada terhentinya kegiatan tambang, yang berimbas terhadap mata pencaharian warga sekitar.
“Selain kerugian operasional, kami juga menghadapi penyebaran informasi palsu, pencemaran nama baik, hingga upaya membentuk opini negatif melalui kanal media tidak kredibel,” jelasnya.
Lebih lanjut, Indra memastikan PT Position tidak memiliki afiliasi dengan pejabat publik, baik dalam bentuk kepemilikan saham maupun jabatan di perusahaan.
“Semua keputusan diambil secara profesional dan independen sesuai regulasi yang berlaku,” tegasnya.
PT Position, tambahnya, berkomitmen menjaga stabilitas sosial dan ekonomi di wilayah operasionalnya serta terus menciptakan ekosistem investasi yang sehat, aman, dan berkelanjutan bagi masyarakat Halmahera Timur.
- Penulis :
- Aditya Andreas





