
Pantau - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MenPPPA), Arifah Fauzi, menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya seorang siswa berinisial JS (13) akibat kasus perundungan yang terjadi di salah satu SMP negeri di Kabupaten Pesisir Barat, Lampung.
Korban meninggal dunia setelah dianiaya oleh pelaku berinisial SR (13), sesama pelajar, dalam insiden yang terjadi di lingkungan sekolah.
"Kami menyampaikan duka yang mendalam atas peristiwa ini. Anak yang berkonflik dengan hukum (AKH) telah diamankan oleh pihak kepolisian dan selama menjalani proses penyidikan, anak akan dalam perlindungan UPTD PPA Kabupaten Pesisir Barat," ungkap Arifah Fauzi.
Penanganan Kasus Diwarnai Proses Perlindungan Anak
Kronologi peristiwa menyebutkan bahwa korban JS mendatangi kelas pelaku dan mengajak berkelahi.
Pelaku SR kemudian mengambil gunting dari dalam laci meja dan melakukan penganiayaan terhadap korban.
Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan.
"Untuk sementara, anak tersebut ditempatkan di rumah penampungan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Pesisir Barat agar tetap mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang sesuai amanat perundang-undangan," jelas Arifah.
Secara hukum, anak pelaku dapat dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) jo. 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp3 miliar, serta Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Namun karena pelaku masih berusia anak, proses hukum wajib mempedomani UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan PP No. 65 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dan Penanganan Anak yang Belum Berumur 12 Tahun.
MenPPPA: Perlu Perlindungan Anak di Lingkungan Pendidikan
MenPPPA menegaskan pentingnya perlindungan anak dalam sistem pendidikan, serta perlunya penanganan hukum yang menjunjung tinggi prinsip keadilan restoratif.
Kasus ini kembali menjadi pengingat akan maraknya perundungan antar pelajar yang berujung fatal di berbagai daerah di Indonesia.
- Penulis :
- Aditya Yohan