Tampilan mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kemendes Tegaskan Dana Desa Bisa Digunakan untuk Penanganan Stunting Sesuai Permendes 2/2024

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Kemendes Tegaskan Dana Desa Bisa Digunakan untuk Penanganan Stunting Sesuai Permendes 2/2024
Foto: (Sumber: Tangkapan layar - Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Daerah Tertinggal Kemendes PDT Agustomi Masik menjadi narasumber dalam Workshop Evaluasi Kinerja Kader Pembangunan Manusia Tahun Anggaran 2025, seperti diikuti di Jakarta, Rabu (8/10/2025). ANTARA/Tri Meilani Ameliya.)

Pantau - Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) menegaskan bahwa Dana Desa dapat dimanfaatkan secara langsung untuk program penanganan stunting, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 2 Tahun 2024.

Penanganan Stunting Termasuk Fokus Penggunaan Dana Desa

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Agustomi Masik, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Daerah Tertinggal Kemendes PDT.

"Masalah stunting ini dimasukkan secara khusus ini di dalam Permendes tentang Fokus Penggunaan Dana Desa," ungkapnya.

Agustomi menjelaskan bahwa stunting bukan semata persoalan kesehatan, tetapi juga berkaitan dengan pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan, serta pola hidup masyarakat desa secara menyeluruh.

Ia berharap pemanfaatan Dana Desa dapat dilakukan secara konvergen, tidak sektoral, dengan melibatkan berbagai pihak dalam perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan desa.

"Menurut kami, ketika membangun desa itu harus konvergensi, kita membangun desa itu tidak sektoral, tidak hanya persoalan stunting, tapi semua persoalan dalam kehidupan masyarakat desa itu perlu kita susun keterpaduannya secara konvergensi," ia menambahkan.

Dana Desa Wajib Fokus pada Prioritas Pembangunan Desa

Pemerintah desa bersama pendamping desa dan perangkat daerah diminta untuk memperkuat sinergi, sehingga program penurunan stunting dan prioritas pembangunan lainnya dapat berjalan efektif hingga ke tingkat akar rumput.

Permendes Nomor 2 Tahun 2024 menetapkan beberapa fokus utama penggunaan Dana Desa tahun 2025, antara lain:

Mengatasi kemiskinan ekstrem, penanganan stunting, ketahanan pangan, penguatan desa adaptif terhadap perubahan iklim, peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan, pengembangan potensi dan keunggulan desa, percepatan implementasi desa digital, pembangunan berbasis padat karya tunai, serta program sektor prioritas lainnya.

Jika di suatu desa tidak ditemukan kasus kemiskinan ekstrem, maka pengalokasian Dana Desa untuk fokus tersebut akan disesuaikan melalui petunjuk teknis lebih lanjut.

Sementara itu, untuk program ketahanan pangan, Permendes 2/2024 menetapkan bahwa minimal 20 persen Dana Desa wajib digunakan guna mendukung terwujudnya swasembada pangan di tingkat desa.

Pemerintah menekankan bahwa seluruh pemanfaatan Dana Desa harus selaras dengan prioritas pembangunan nasional dan kebutuhan lokal masyarakat desa, agar hasilnya benar-benar dirasakan oleh warga.

 

Penulis :
Ahmad Yusuf