HOME  ⁄  Nasional

KPK Perpanjang Masa Tahanan Bupati Pakpak Bharat

Oleh Adryan N
SHARE   :

KPK Perpanjang Masa Tahanan Bupati Pakpak Bharat

Pantau.com - Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando menjalani masa perpanjangan tahanan di rutan KPK selama 40 hari ke depan. Remigo harus menjalani masa tahanan karena telah berstatus tersangka dalam perkara suap terkait proyek di Dinas PUPR Pemkab Pakpak Bharat. 

"Perpanjangan penahanan dimulai tanggal 17 Januari 2019-25 Februari 2019," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (16/01/2019). 

Baca juga: KPK: Novel Baswedan akan Bantu Tim Gabungan untuk Ungkap Kasusnya

Selain Remigo, KPK juga memperpanjang dua tersangka lainnya dalam kasus yang sama, yakni Plt Kadis PUPR Kabupaten Pakpak Bharat David Anderson Karosekali dan pihak Swasta Hendriko Sembiring.

Febri menjelaskan, perpanjangan itu dilakukan karena penyidik masih membutuhkan waktu untuk proses penyidikan.

KPK menetapkan Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu sebagai tersangka karena diduga menerima suap sebesar Rp550 juta terkait dengan pelaksanaan sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Pakpak Bharat. Sebelumnya Ketua KPK Agus Rahardjo menjelaskan bahwa Remigo menerima suap melalui David dan Anderson. 

Remigo juga menginstruksikan kepada para Kadis Pemkab Pakpak Bharat untuk mengamankan semua pengadaan proyek pada dinas masing-masing. 

Baca juga: Kata Novel Baswedan Soal Tudingan Pembentukan TGPF Sarat Unsur Politis

Hingga saat ini KPK belum menetapkan satu pun tersangka yang berperan sebagai pemberi suap. Namun Febri menegaskan KPK telah mengidentifikasi terduga pemberi suap tersebut. 

"Pihak pemberi sudah teridentifikasi, ada sejumlah pihak yang kami duga sebagai pemberi. Tapi karena posisinya masih berada disejumlah lokasi jadi kami fokus pada tersangka yang sudah diproses ini. Nanti dalam pengembangan tentu bisa kita proses lebih lanjut," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/11/2018). 

Akibat perbuatan tersebut ketiga tersangka itu diganjar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 5 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Penulis :
Adryan N