billboard mobile
FLOII Event 2025 - Paralax
ads
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

KPK Periksa Sekretaris Ditjen Binalavotas Kemenaker Terkait Dugaan Pemerasan RPTKA

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

KPK Periksa Sekretaris Ditjen Binalavotas Kemenaker Terkait Dugaan Pemerasan RPTKA
Foto: (Sumber: Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (25/8/2025). ANTARA/Rio Feisal.)

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kementerian Ketenagakerjaan (Sesditjen Binalavotas Kemenaker), Memey Meirita Handayani (MMH), sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di lingkungan Kemenaker.

Pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK

"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama MMH selaku Sesditjen Binalavotas Kemenaker," ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi dari Jakarta pada Jumat.

Selain MMH, KPK juga memeriksa dua saksi lain di Polres Karanganyar, Jawa Tengah, yaitu AP (notaris) dan AYM (pihak swasta).

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyidikan lanjutan terhadap kasus dugaan pemerasan yang sebelumnya telah menyeret sejumlah aparatur sipil negara di Kemenaker.

Delapan ASN Jadi Tersangka

Pada 5 Juni 2025, KPK telah mengumumkan identitas delapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan RPTKA di Kemenaker.

Delapan tersangka tersebut adalah Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

Berdasarkan hasil penyelidikan KPK, para tersangka dalam kurun waktu 2019–2024, atau pada era Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, telah mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dari praktik pemerasan tersebut.

RPTKA merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh tenaga kerja asing agar dapat bekerja secara legal di Indonesia.

Jika RPTKA tidak diterbitkan oleh Kemenaker, maka izin kerja dan izin tinggal tenaga kerja asing akan terhambat, sehingga mereka dapat dikenai denda sebesar Rp1 juta per hari.

Kondisi ini mendorong para pemohon RPTKA memberikan uang kepada para tersangka agar prosesnya tidak terhambat.

Praktik Pemerasan Diduga Sudah Berlangsung Lama

KPK juga mengungkapkan bahwa praktik pemerasan dalam pengurusan RPTKA ini diduga telah berlangsung sejak masa Menteri Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) pada periode 2009–2014, kemudian berlanjut di masa Hanif Dhakiri (2014–2019), dan Ida Fauziyah (2019–2024).

Delapan tersangka tersebut telah ditahan dalam dua tahap, yaitu kloter pertama pada 17 Juli 2025 dan kloter kedua pada 24 Juli 2025.

Penulis :
Ahmad Yusuf