
Pantau - Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) akan memperkuat posisi pendidikan keagamaan, termasuk pesantren, agar semakin diakui dan terintegrasi dalam sistem pendidikan nasional.
Hetifah menjelaskan bahwa revisi ini dilakukan dengan metode kodifikasi, yakni menggabungkan beberapa undang-undang seperti UU Sisdiknas, UU Guru dan Dosen, UU Pendidikan Tinggi, serta UU Pesantren.
Metode kodifikasi ini bertujuan agar tata kelola pendidikan nasional menjadi lebih sinkron dan efektif.
Melalui pendekatan ini, UU Pesantren tidak akan dicabut, namun justru diperkuat posisinya dalam sistem pendidikan nasional.
Penguatan Pendidikan Keagamaan dalam Sistem Nasional
Komisi X DPR RI merancang satu bab khusus dalam revisi UU Sisdiknas yang secara eksplisit membahas jenis pendidikan keagamaan dan jenis pendidikan pesantren.
"Revisi UU Sisdiknas ini akan mempertegas posisi pendidikan keagamaan, termasuk pesantren agar semakin diakui dan terintegrasi dalam sistem pendidikan nasional," ungkap Hetifah.
Menurutnya, penguatan pendidikan keagamaan dalam RUU Sisdiknas akan menjamin pengakuan formal terhadap sistem pendidikan berbasis agama dalam kerangka pendidikan nasional.
Langkah ini dinilai penting untuk menjamin kesetaraan, kualitas, dan keberlanjutan pendidikan di semua satuan pendidikan, termasuk madrasah, pesantren, dan lembaga pendidikan keagamaan lainnya.
Dengan pengakuan formal ini, lulusan lembaga pendidikan keagamaan akan memperoleh akses yang setara terhadap jenjang pendidikan lebih tinggi dan kesempatan kerja.
Standarisasi, Dukungan Anggaran, dan Refleksi Musibah
Revisi UU Sisdiknas juga akan membuka peluang bagi lembaga pendidikan keagamaan untuk memperoleh dukungan anggaran, peningkatan mutu tenaga pendidik, serta standarisasi infrastruktur.
"Penguatan ini memungkinkan adanya dukungan anggaran, peningkatan mutu tenaga pendidik, serta standardisasi infrastruktur pendidikan, tanpa menghilangkan kekhasan nilai-nilai keagamaan yang menjadi ciri utama lembaga tersebut," jelas Hetifah.
Ia menambahkan bahwa momen ini juga menjadi refleksi atas musibah runtuhnya musala di Pondok Pesantren Al Khoziny, Sidoarjo.
"Musibah tersebut menjadi pengingat bagi kita semua akan pentingnya perhatian pemerintah terhadap sarana dan prasarana pendidikan keagamaan. Melalui revisi UU Sisdiknas ini, kami ingin memastikan negara hadir dalam menjaga keberlangsungan pendidikan pesantren, termasuk pendidikan berciri khas keagamaan lainnya, aman, berkualitas, dan berkelanjutan," ujarnya.
Revisi UU Sisdiknas ini diharapkan tidak hanya menyentuh aspek teknis pendidikan, tetapi juga memperkuat keberadaan pesantren sebagai bagian integral dari sistem pendidikan nasional.
- Penulis :
- Arian Mesa