billboard mobile
FLOII Event 2025 - Paralax
ads
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

KKP Segel Lima Lokasi Reklamasi Ilegal di Maluku Utara dan Kepri, Tak Miliki Dokumen KKPRL

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

KKP Segel Lima Lokasi Reklamasi Ilegal di Maluku Utara dan Kepri, Tak Miliki Dokumen KKPRL
Foto: Direktur Jenderal PSDKP KKP Pung Nugroho Saksono (tengah) dalam penghentian sementara aktivitas pemanfaatan ruang laut tidak sesuai ketentuan di wilayah Kabupaten Halmehera Timur, Maluku Utara, Kamis 9/101/2025 (sumber: KKP)

Pantau - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara aktivitas pemanfaatan ruang laut di lima lokasi di Maluku Utara dan Kepulauan Riau pada 6–9 Oktober 2025 karena tidak memiliki dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dan melakukan reklamasi terminal khusus (tersus) yang tidak sesuai izin.

Penindakan Dilakukan di Tengah Peringatan Bulan Bakti Kelautan

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono atau yang akrab disapa Ipunk, menyampaikan bahwa penyegelan dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum atas pelanggaran pemanfaatan ruang laut tanpa izin resmi.

"Penghentian sementara kegiatan pemanfaatan ruang laut di Halmahera Timur dan Kabupaten Karimun sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021," ungkapnya.

Langkah ini juga bertepatan dengan peringatan Bulan Bakti Kelautan dan Perikanan dalam rangka HUT ke-26 KKP.

Penyegelan dilakukan oleh Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) dari Ditjen PSDKP KKP, dengan pemasangan papan segel di lokasi-lokasi pelanggaran.

Lima Lokasi Disegel, Luas Mencapai 12,81 Hektare

Empat lokasi penyegelan berada di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, yakni:

  • PT JAS seluas 0,797 hektare
  • PT MJL seluas 2,204 hektare
  • PT ANI seluas 1,066 hektare
  • PT AR seluas 8,452 hektare

Sementara satu lokasi lainnya berada di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, yakni PT MDP dengan luas 0,291 hektare.

Total luas lahan yang disegel mencapai 12,519 hektare di Halmahera Timur dan 0,291 hektare di Karimun.

Tim Polsus PWP3K sebelumnya menemukan kegiatan reklamasi tersus dan pemanfaatan ruang laut tanpa izin KKPRL di lima lokasi tersebut.

Pelaku usaha dinilai melanggar sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Ipunk menambahkan, "Untuk tindak lanjut dari penyegelan ini, kami akan mendalami dan melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini merupakan bukti komitmen kami dalam menjaga sumber daya kelautan dan perikanan."

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, turut menekankan pentingnya dokumen KKPRL.

Ia menyatakan bahwa KKPRL merupakan instrumen penting untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi, sosial, dan kelestarian ekosistem laut.

Penulis :
Leon Weldrick