
Pantau - Tiga anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan resmi diberhentikan sementara karena diduga terlibat dalam kasus korupsi pokok pikiran (pokir) saat pembahasan Rancangan APBD OKU tahun 2025.
Ketiganya adalah Ferlan Juliansyah (FJ), M Fahrudin (FH), dan Umi Hartati (UH), yang kini menunggu proses pergantian antar waktu (PAW) oleh partai masing-masing.
Kasus ini mencuat setelah ketiganya diduga meminta jatah pokir yang dialihkan menjadi proyek fisik Dinas PUPR OKU, dengan nilai proyek awal Rp40 miliar yang kemudian dikurangi menjadi Rp35 miliar karena keterbatasan anggaran, namun tetap dibebani fee proyek sebesar 20 persen atau Rp7 miliar.
Partai Mulai Proses PAW, Gubernur Sudah Terbitkan SK
Ketua DPC PPP OKU, Aryo Dillah menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor: 687/KPTS/I/2025 terkait pemberhentian sementara Umi Hartati.
“Hingga saat ini kami masih menunggu keputusan dari DPP PPP untuk pengesahan SK DPP dari Kemenkumham pasca-Muktamar X”, ungkapnya.
Sementara itu, Ketua DPC Partai Hanura OKU, Joni Awalludin membenarkan adanya surat pemberhentian terhadap M Fahrudin.
“Ya benar kami telah menerima surat tersebut”, ujarnya.
Joni menyebut proses PAW masih menunggu instruksi dari partai, namun tahapan tetap berjalan karena SK dari gubernur sudah diterima.
Ketua DPC PDI Perjuangan OKU, Fahlevi Maizano mengaku belum menerima secara langsung surat pemberhentian terhadap Umi Hartati.
“Saat ini saya sedang berada di luar kota mungkin saja sudah diterima dari sekretariat DPC. Namun, jika sudah ada pemberhentian sementara tentunya akan memproses untuk PAW”, ia menjelaskan.
Disidangkan Bersama Pejabat dan Swasta, KPK Sita Uang Rp2,6 Miliar
Ketiga anggota DPRD yang diberhentikan sementara tersebut juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan fee proyek di Dinas PUPR OKU.
Ferlan Juliansyah menjabat sebagai anggota Komisi III, M Fahrudin sebagai Ketua Komisi III, dan Umi Hartati sebagai Ketua Komisi II DPRD OKU.
Mereka saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Palembang.
Selain tiga anggota DPRD, KPK juga menetapkan Kepala Dinas PUPR OKU, Nov, serta dua pihak swasta yakni MFZ dan ASS sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Setelah tercapai kesepakatan jatah pokir, anggaran Dinas PUPR OKU melonjak tajam dari Rp48 miliar menjadi Rp96 miliar, yang diduga merupakan hasil kompromi politik.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu, 15 Maret 2025, KPK menyita uang tunai sebesar Rp2,6 miliar sebagai barang bukti dari para tersangka.
- Penulis :
- Aditya Yohan
- Editor :
- Tria Dianti