billboard mobile
FLOII Event 2025 - Paralax
ads
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Willy Aditya Kecam Pemutusan Layanan BPJS untuk 50 Ribu Warga Pamekasan, Desak Dialog Segera dengan Pemkab

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Willy Aditya Kecam Pemutusan Layanan BPJS untuk 50 Ribu Warga Pamekasan, Desak Dialog Segera dengan Pemkab
Foto: (Sumber: Anggota DPR RI dari Dapil Jawa Timur XI Willy Aditya.)

Pantau - Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Jawa Timur XI, Willy Aditya, menolak keras keputusan BPJS Kesehatan yang memutus sementara layanan kesehatan bagi 50 ribu warga Kabupaten Pamekasan akibat tunggakan iuran sebesar Rp41 miliar.

Menurutnya, tindakan tersebut bertentangan dengan semangat pembentukan BPJS yang sejatinya merupakan institusi negara, bukan asuransi komersial murni.

"BPJS itu dibuat oleh undang-undang, dia bukan institusi asuransi komersial murni. BPJS dibuat oleh negara untuk melayani warga. Jangan lantas cara berpikir dan bertindaknya seolah swasta murni. Main putus layanan, ancam sana-sini, bukan begitu caranya", tegasnya.

Willy menilai pemutusan layanan sebagai cara menekan Pemkab Pamekasan justru keliru secara konstitusional dan mengancam hak dasar warga.

"Kenapa dipakai istilah iuran, itu karena spiritnya adalah partisipasi. Jangan disamakan dengan pembayaran premi. Apalagi seperti ini, kok malah menyandera hak asasi warga Pamekasan untuk mengancam pemerintah kabupaten?", ujarnya.

Desakan Dialog dan Penegasan Hak Konstitusional Warga

Willy meminta agar BPJS Kesehatan dan Pemerintah Kabupaten Pamekasan segera duduk bersama mencari solusi atas tunggakan yang terjadi.

Ia menjelaskan bahwa kebutuhan dana yang tertunggak sebenarnya masih bisa ditutupi dari mayoritas peserta aktif yang rutin membayar iuran.

"Kebutuhan iuran yang tertunggak masih bisa ditutupi dari mayoritas peserta yang aktif membayar", jelasnya.

Menurutnya, nilai tunggakan Rp41 miliar hanyalah sekitar 5 persen dari total peserta aktif dan tidak sebanding dengan total APBD Pamekasan yang mencapai lebih dari Rp2 triliun.

"Jangan main-main dengan hak asasi warga apalagi urusan kesehatan ini. Jumlah iuran yang tertunda ini hanya 5 persen dari total 872.009 warga yang taat iuran", ungkapnya.

Ia juga menambahkan bahwa secara proporsional, iuran warga untuk BPJS bahkan tidak mencapai 1 persen dari APBD daerah.

"Artinya, sebenarnya bisa tertutupi juga kebutuhannya dari para pengiur, jadi jangan disengketakan", tambahnya.

Solusi Damai dan Penyelesaian Bersama Ditekankan

Willy Aditya menilai persoalan ini tidak seharusnya dibesar-besarkan dan dapat diselesaikan melalui dialog dan kerja sama.

"Jadi tidak perlu terlampau ribut. Pemkab pasti punya strategi untuk selesaikan ini. Jadi duduklah bersama, dialog, dan cari penyelesaian. Jangan ditunda pemenuhan hak asasi kesehatan warga", tegasnya menutup pernyataan.

Penulis :
Ahmad Yusuf