billboard mobile
FLOII Event 2025 - Paralax
ads
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

KPK Periksa Eks Dirjen Kemenaker Terkait Dugaan Uang dari PJK3, Satu Hari Diperiksa Dua Saksi

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

KPK Periksa Eks Dirjen Kemenaker Terkait Dugaan Uang dari PJK3, Satu Hari Diperiksa Dua Saksi
Foto: Dirjen Binwasnaker dan K3, Haiyani Rumondang (sumber: Kemnaker)

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang, sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3.

Pemeriksaan dilakukan pada Jumat, 10 Oktober 2025, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Haiyani Rumondang dimintai keterangan seputar dugaan penerimaan uang dari pihak Perusahaan Jasa K3 (PJK3) yang terlibat dalam proses pengurusan sertifikasi keselamatan kerja.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa penyidik fokus mendalami pengetahuan saksi terkait aliran uang tersebut.

"Pemeriksaan terhadap saksi dilakukan untuk mengetahui informasi seputar dugaan penerimaan uang dari pihak PJK3 dan proses penerbitan sertifikat K3," ungkapnya.

Selain Haiyani, KPK juga memeriksa Nila Pratiwi Ichsan, Subkoordinator Penjaminan Mutu Lembaga K3 di Kemenaker, dengan materi pemeriksaan yang sama.

Penetapan Tersangka dan Rangkaian Kasus

Sebelumnya, pada 22 Agustus 2025, KPK telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan.

Para tersangka diduga terlibat dalam praktik pemerasan terhadap penyelenggara jasa K3 terkait proses sertifikasi resmi di lingkungan Kemenaker.

Immanuel Ebenezer sempat berharap mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto, namun permintaan tersebut tidak dikabulkan dan ia kemudian dicopot dari jabatannya sebagai Wamenaker.

Kesepuluh tersangka lainnya berasal dari berbagai jabatan struktural dan fungsional di Kemenaker serta dua orang dari pihak swasta, yaitu PT KEM Indonesia.

Berikut daftar lengkap para tersangka:

  • Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker (2022–2025).
  • Gerry Aditya Herwanto Putra, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker (2022–sekarang).
  • Subhan, Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker (2020–2025).
  • Anitasari Kusumawati, Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker (2020–2025).
  • Fahrurozi, Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker (Maret–Agustus 2025).
  • Hery Sutanto, Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker (2021–Februari 2025).
  • Sekarsari Kartika Putri, Subkoordinator di Kemenaker.
  • Supriadi, Koordinator di Kemenaker.
  • Temurila, dari PT KEM Indonesia.
  • Miki Mahfud, dari PT KEM Indonesia.
  • Immanuel Ebenezer Gerungan, Wakil Menteri Ketenagakerjaan.

 

KPK Dalami Peran Saksi untuk Kembangkan Kasus

KPK menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap para saksi akan terus dilakukan untuk mengembangkan penyidikan dan mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain.

"Proses pemeriksaan ini bagian dari upaya penyidik untuk memperkuat pembuktian dalam perkara dugaan pemerasan di Kemenaker," jelas Budi Prasetyo.

Hingga saat ini, belum ada informasi tambahan mengenai kemungkinan penambahan tersangka atau perkembangan lebih lanjut terkait proses hukum para tersangka yang telah ditetapkan.

Penulis :
Shila Glorya