billboard mobile
FLOII Event 2025 - Paralax
ads
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Ammar Zoni Jalani Hukuman 4 Tahun di Lapas Cipinang, Kasus Lama Kembali Disorot

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Ammar Zoni Jalani Hukuman 4 Tahun di Lapas Cipinang, Kasus Lama Kembali Disorot
Foto: (Sumber: Tersangka kasus penyalahgunaan narkotika Ammar Zoni sesaat sebelum masuk ke dalam mobil Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat untuk diantarkan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat pada Kamis (28/3/2024) sekira pukul 13.20 WIB. (ANTARA/Risky Syukur).)

Pantau - Artis MAA alias Ammar Zoni saat ini masih menjalani hukuman pidana empat tahun di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, sejak dipindahkan pada Juli 2025 terkait kasus narkotika.

Dipindahkan Berdasarkan Putusan Pengadilan, Jalani Hukuman Pokok

Sebelum berada di Lapas Cipinang, Ammar Zoni sempat ditahan di Rutan Salemba, kemudian dipindahkan ke Lapas Salemba, dan akhirnya dipindahkan kembali ke Lapas Cipinang.

Pemindahan dilakukan atas dasar putusan pengadilan sebagai bagian dari pelaksanaan hukuman pidana pokok.

"Yang bersangkutan diputus empat tahun. Jadi dipindahkan ke sini untuk menjalani pidana pokoknya," ujar Kepala Lapas Cipinang, Wachid Wibowo.

Secara administratif, pemindahan dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM, sementara pihak Lapas Cipinang tidak memiliki informasi terkait kejadian-kejadian yang terjadi sebelumnya di Rutan Salemba.

Saat ini, status Ammar Zoni adalah narapidana yang berada di bawah pengawasan langsung petugas Lapas Cipinang.

Selama menjalani hukuman di Cipinang, Ammar Zoni tercatat berperilaku baik, tidak melakukan pelanggaran tata tertib, dan kooperatif dalam mengikuti seluruh program pembinaan.

"Yang bersangkutan menjalani hukuman dengan tertib. Kami melihatnya cukup kooperatif selama di sini," ungkap Wachid.

Kasus Narkoba Lama Kembali Muncul, Bukan Penemuan Baru

Terkait pemberitaan yang menyebut keterlibatan Ammar Zoni dalam kasus narkoba baru, pihak Lapas Cipinang menegaskan bahwa perkara tersebut bukanlah temuan baru, melainkan pelimpahan berkas perkara lama yang terjadi sejak awal tahun.

Wachid menjelaskan, "Perkaranya bukan baru ditemukan. Hanya proses pelimpahan dari penyidik yang dilakukan belakangan."

Kasus tersebut pertama kali terungkap dalam razia rutin yang dilakukan petugas Rutan Salemba pada 3 Januari 2025.

Kala itu, petugas mencurigai gerak-gerik Ammar Zoni dan melakukan penggeledahan yang mengarah pada temuan narkoba jenis sabu-sabu dan ganja kering.

Informasi ini diperkuat oleh Kepala Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat, Wahyu Trah Utomo, yang menyatakan bahwa peredaran narkotika yang melibatkan Ammar Zoni telah berlangsung sejak Januari 2025.

Setelah proses penyelidikan oleh Kepolisian, berkas perkara baru dilimpahkan secara resmi ke Kejaksaan pada pekan lalu.

Wachid menegaskan bahwa prinsip pembinaan terhadap narapidana tetap dijalankan sesuai ketentuan Kementerian Hukum dan HAM, termasuk kepada Ammar Zoni, meski pihak lapas mencatat bahwa keluarganya jarang menjenguk selama masa tahanan.

Penulis :
Aditya Yohan