
Pantau - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan bahwa hingga saat ini belum ada arahan atau kebijakan resmi terkait penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap kedua tahun 2025.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin, 13 Oktober 2025, menanggapi beredarnya kabar di media sosial mengenai pencairan BSU pada bulan Oktober.
“Sampai sekarang itu belum ada arahan atau kebijakan khusus terkait dengan BSU tahap II,” ungkapnya.
Penyaluran BSU Hanya Dilakukan pada Juni dan Juli 2025
Menaker Yassierli menegaskan bahwa penyaluran BSU oleh pemerintah hanya dilakukan satu kali, yaitu pada bulan Juni dan Juli 2025.
“Jadi saya lihat juga ada di posting media, cek BSU bulan Oktober, itu sampai sekarang belum ada. Jadi mungkin bisa diasumsikan itu tidak ada,” ia mengungkapkan.
Ia menambahkan bahwa sampai saat ini belum ada instruksi lebih lanjut dari Presiden mengenai penyaluran BSU tahap berikutnya.
“Jadi BSU yang ada itu hanya sekali kemarin, bulan Juni dan bulan Juli. Belum ada sampai sekarang arahan dari Pak Presiden terkait dengan BSU,” jelasnya.
Syarat Penerima dan Ketentuan Penyaluran Sesuai Permenaker
Ketentuan pemberian BSU telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Permenaker No. 10 Tahun 2022 mengenai pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah.
Dalam peraturan tersebut, penerima BSU harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain merupakan Warga Negara Indonesia dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025, dan memiliki gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta per bulan.
Bantuan yang diberikan berupa uang tunai sebesar Rp300 ribu per bulan selama dua bulan, dan dibayarkan sekaligus.
Penyaluran dilakukan berdasarkan jumlah pekerja atau buruh yang memenuhi syarat serta ketersediaan anggaran dalam daftar isian pelaksanaan anggaran Kementerian Ketenagakerjaan.
Informasi Terkait Lain dari Kementerian Ketenagakerjaan
Dalam kesempatan terpisah, Kementerian Ketenagakerjaan juga menyampaikan sejumlah program lain yang sedang berjalan, seperti target 80 ribu peserta untuk program Magang Nasional periode kedua.
Selain itu, Menaker Yassierli menyebut transisi hijau sebagai momentum transformasi ketenagakerjaan dan menjelaskan bahwa program Tenaga Kerja Mandiri (TKM) menjadi salah satu solusi atas berbagai persoalan ketenagakerjaan nasional.
- Penulis :
- Arian Mesa