
Pantau - Perkara uji materi terhadap Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) di Mahkamah Konstitusi (MK) dinyatakan kehilangan objek setelah pasal-pasal yang digugat telah mengalami perubahan melalui pengesahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU BUMN.
Pemerintah: Objek Gugatan Sudah Tidak Relevan
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, menjelaskan bahwa perubahan substansial dalam UU BUMN terbaru menjadikan gugatan para pemohon tidak lagi memiliki dasar hukum yang sama.
"Rangkaian materi perubahan dalam RUU BUMN ini pada intinya diarahkan untuk memperkuat tata kelola dan efektivitas peran BUMN. Pemerintah menyampaikan bahwa semua pasal yang dimohonkan oleh para pemohon mengalami perubahan," ungkapnya saat sidang di MK.
Edward menyebutkan bahwa RUU tersebut telah disetujui oleh DPR pada 2 Oktober 2025 dan resmi menjadi UU Nomor 16 Tahun 2025.
Ia menambahkan, "Berkaitan dengan hal tersebut, perlu kiranya juga Yang Mulia Ketua dan majelis hakim konstitusi untuk mempertimbangkan bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 maka permohonan perkara a quo menjadi kehilangan objek."
Salah satu poin penting dalam perubahan tersebut adalah transformasi kelembagaan Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN serta penegasan kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam memeriksa BUMN.
MK Minta Bukti Konkret Perubahan Pasal
Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, menyatakan bahwa perubahan pasal-pasal dalam UU yang diuji dapat memengaruhi kelanjutan uji materi.
"Norma undang-undang yang dimohonkan pengujian untuk semua perkara ini katanya sudah mengalami perubahan. Jadi, saudara-saudara kan sudah bisa memahami konsekuensi yuridisnya seperti apa kalau perkara ini diteruskan," ucap Suhartoyo.
Namun demikian, ia meminta agar DPR dan pemerintah menyampaikan bukti konkret bahwa pasal-pasal yang digugat memang telah berubah secara substansi maupun struktur.
"Kami tetap harus diberikan buktinya, apakah betul murni dari semua norma yang dimohonkan pengujian ini betul-betul sudah berubah, baik substansinya maupun tempat pasal-pasalnya karena ini kan perubahan bukan penggantian, ataukah masih ada yang tertinggal," tuturnya.
Suhartoyo juga mengaku baru mengetahui penomoran UU BUMN terbaru pada hari sidang tersebut.
Empat Perkara Digabung, Pemohon Diminta Tentukan Sikap
Persidangan ini merupakan gabungan dari empat perkara, yaitu Perkara Nomor 38, 43, 44, dan 80/PUU-XXIII/2025, dengan berbagai pemohon seperti dosen, advokat, mahasiswa, warga negara, dan lembaga masyarakat sipil.
Perkara Nomor 38 diajukan oleh Rega Felix, menguji sejumlah pasal seperti Pasal 3H ayat (2), Pasal 3X ayat (1), hingga Pasal 9G.
Perkara Nomor 43 diajukan oleh mahasiswa A Fahrur Rozi, Dzakwan Fadhil Putra Kusuma, dan Muhammad Jundi Fathi Rizky, dengan pasal-pasal uji yang sama dengan perkara 38.
Perkara Nomor 44 diajukan oleh Heri Hasan Basri dan Solihin, sementara Perkara Nomor 80 diajukan oleh IHCS bersama tiga warga negara.
Para pemohon kini diminta menentukan sikap apakah akan melanjutkan permohonan uji materi terhadap UU BUMN terbaru atau menariknya karena perubahan substansi norma.
Analis menilai bahwa revisi UU BUMN membawa dampak positif terhadap iklim investasi BUMN di pasar modal, terutama dengan dibentuknya BP BUMN yang dinilai memperjelas fungsi pengawasan dan pengelolaan.
Putusan akhir dari Mahkamah Konstitusi masih menunggu pembuktian perubahan pasal dari pemerintah dan DPR serta keputusan para pemohon untuk melanjutkan atau menghentikan uji materi.
- Penulis :
- Arian Mesa