
Pantau - Mahkamah Agung Republik Indonesia resmi menetapkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 179/KMA/SK.HK1.2.5/IX/2025 tentang Cetak Biru Platform Integrasi Digital Perencanaan dan Penganggaran sebagai langkah strategis mewujudkan tata kelola peradilan yang modern, transparan, dan akuntabel.
Cetak biru ini menjadi tonggak penting dalam transformasi digital lembaga peradilan dengan mengusung semangat “Satu Data, Satu Arah” sebagai pedoman utama penyatuan sistem perencanaan dan penganggaran di Mahkamah Agung serta seluruh badan peradilan di bawahnya.
Inisiatif ini merupakan bagian dari Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010–2035 yang menegaskan pentingnya integrasi seluruh proses perencanaan dan penganggaran melalui satu platform digital yang terstandarisasi dan dapat diakses oleh seluruh satuan kerja.
Platform digital ini tidak hanya membenahi sistem administrasi internal, tetapi juga diharapkan memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas layanan publik di sektor peradilan.
Komitmen Meningkatkan Keadilan Anggaran
Melalui sistem perencanaan dan penganggaran yang lebih presisi dan berbasis data, kebutuhan nyata di lapangan seperti ruang sidang yang layak, fasilitas disabilitas, hingga area tunggu publik yang nyaman dapat dipenuhi dengan anggaran yang tepat sasaran.
Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi MA menyatakan, "Ketika data perencanaan dan penganggaran menyatu, kita bisa memastikan bahwa pengadilan di daerah terpencil mendapatkan perhatian yang sama dengan pengadilan besar di kota. Prinsip keadilan anggaran harus mencerminkan keadilan pelayanan."
Langkah ini sekaligus memperkuat akuntabilitas publik karena masyarakat dan lembaga pengawas dapat memantau capaian kinerja serta penggunaan anggaran melalui laporan berbasis data digital yang terbuka.
Cetak biru disusun melalui kerja sama lintas kementerian seperti Kementerian Keuangan dan Kementerian PPN/Bappenas, serta terhubung dengan aplikasi nasional seperti SAKTI, Satudja, dan KRISNA untuk memastikan keterpaduan data dan sistem.
Transformasi Menuju Ekosistem Digital Peradilan
Implementasi penuh platform integrasi digital akan dilakukan secara bertahap dengan mengutamakan optimalisasi teknologi untuk mendukung proses analisis perencanaan dan evaluasi program yang lebih akurat dan berkelanjutan.
Penetapan cetak biru ini juga menjadi bukti nyata bahwa Mahkamah Agung tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga pada pembenahan manajemen kelembagaan yang modern dan adaptif.
Proyek ini merupakan hasil Proyek Perubahan Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Angkatan XV Tahun 2025 yang dipimpin oleh Sahwan, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Mahkamah Agung, sebagai Project Leader.
Selain itu, cetak biru ini juga menjadi langkah awal pembangunan aplikasi BATARA (Budgeting and Planning Application for Transparency, Accuracy, and Resource Alignment) sebagai alat bantu utama dalam pengelolaan anggaran berbasis digital.
Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi MA menegaskan, "Cetak biru ini bukan sekadar dokumen teknis, tapi arah baru menuju birokrasi peradilan yang adaptif dan akuntabel. Melalui integrasi digital, kami ingin memastikan bahwa setiap perencanaan dan anggaran benar-benar memberikan manfaat bagi peningkatan layanan publik."
Dengan prinsip “Satu Data, Satu Arah”, Mahkamah Agung berkomitmen menghadirkan sistem peradilan yang efisien, transparan, dan berdampak langsung bagi masyarakat.
Langkah ini menjadi awal transformasi digital di lingkungan peradilan Indonesia dengan visi membangun ekosistem perencanaan dan penganggaran yang cerdas, terintegrasi, dan mendukung terwujudnya Mahkamah Agung sebagai badan peradilan yang agung.
- Penulis :
- Arian Mesa
- Editor :
- Arian Mesa