
Pantau - Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya, secara resmi melaporkan sebuah akun media sosial bernama "Raden Bambang" ke Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung (Polda Babel) atas dugaan penyebaran fitnah terhadap dirinya.
Bambang menyampaikan bahwa laporan ini diajukan pada hari Senin sebagai bentuk langkah hukum terhadap penyebaran informasi bohong, hoaks, maupun fitnah.
"Saya mengambil langkah hukum ini, agar menjadi pelajaran bagi pihak-pihak yang menyebarkan informasi tidak benar, hoaks, maupun fitnah," ungkapnya.
Ia menegaskan tidak akan memberikan ruang maaf kepada pihak yang telah menyerang kehormatannya melalui unggahan di media sosial TikTok.
"Saya pikir ini sudah menyerang kehormatan pribadi, bukan lagi berupa kritik terhadap kinerja DPR. Jadi saya nilai sudah melampaui batas," ujarnya.
Dugaan Fitnah Terkait Aksi Massa Penambang
Tuduhan terhadap Bambang berawal dari unggahan akun "Raden Bambang" yang menuding dirinya sebagai dalang di balik aksi massa para penambang yang berujung anarkis di kawasan PT Timah pada Senin, 6 Oktober.
Unggahan tersebut viral dan memicu kecaman dari berbagai pihak, mendorong Bambang untuk mengambil jalur hukum.
Ia juga menyampaikan bahwa laporan terhadap akun "Raden Bambang" ini merupakan tahap pertama dari beberapa laporan yang akan diajukan.
"Ada akun bernama Raden Bambang yang saya laporkan. Ini tahap pertama, nanti ada lagi akun lain yang akan saya adukan setelah berkas-berkasnya terkumpul," jelasnya.
Polda Babel Benarkan Adanya Laporan
Kepala Bidang Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari Bambang Patijaya.
"Benar, pemeriksaan dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi pelapor," ia mengungkapkan.
Saat ini, laporan tersebut tengah diproses oleh penyidik untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
- Penulis :
- Leon Weldrick