
Pantau - Tim kuasa hukum Nadiem Anwar Makarim menegaskan akan terus menuntut bukti sah terkait adanya kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek, meskipun permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pendidikan tersebut telah ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim Tolak Praperadilan, Kuasa Hukum Soroti Bukti Kerugian Negara
Kuasa hukum Nadiem, Dodi S Abdulkadir, menekankan pentingnya audit kerugian negara sebelum penetapan tersangka dilakukan.
"Bagaimana mungkin seseorang ditetapkan sebagai tersangka korupsi, sementara hasil audit untuk menghitung kerugian negaranya belum ada," ungkapnya.
Permohonan praperadilan ini diajukan terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada periode 2020 hingga 2022 di Kemendikbudristek.
Dodi menegaskan pihaknya akan terus menuntut adanya bukti kerugian negara yang nyata dan pasti (actual loss), bukan sekadar dugaan atau potensi kerugian (potential loss).
Ia mengacu pada pernyataan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyebut pengadaan Chromebook berlangsung normal tanpa adanya selisih harga atau mark-up.
"Artinya, hingga hari ini, tidak ada unsur kerugian negara sebagaimana ditegaskan oleh BPKP, lembaga yang sah menurut undang-undang untuk melakukan audit keuangan negara," ia mengungkapkan.
Menurut tim kuasa hukum, penolakan praperadilan oleh hakim hanya menilai dari aspek prosedural, bukan substansi perkara.
Ahli Hukum Sepakat Soal Syarat Adanya Kerugian Negara
Dodi menjelaskan bahwa praperadilan hanya digunakan untuk menilai aspek formil dan prosedural dari penetapan tersangka.
"Sebagai bagian dari proses hukum dan penghormatan atas hak asasi tersangka, seharusnya hakim juga mempertimbangkan berbagai aspek yang dinilai penting dalam penetapan tersangka korupsi," tambahnya.
Dalam sidang praperadilan, dua ahli hukum pidana yang dihadirkan oleh kedua belah pihak menyampaikan pandangan serupa mengenai pentingnya actual loss dalam perkara korupsi.
Suparji Ahmad dari Universitas Al Azhar Indonesia, sebagai ahli dari Kejaksaan Agung, menekankan bahwa kerugian negara dalam kasus korupsi harus nyata, bukan hanya potensi.
Pandangan tersebut sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa kerugian negara harus benar-benar terjadi dan dapat dihitung secara pasti.
Ahli hukum pidana Dr Khairul Huda dari Universitas Muhammadiyah Jakarta juga menyatakan bahwa alat bukti paling relevan untuk penetapan tersangka berdasarkan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Tipikor adalah adanya kerugian negara yang terbukti.
Sebelumnya, hakim tunggal I Ketut Darpawan secara resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Nadiem.
Penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung terhadap Nadiem berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada periode 2019–2022 di lingkungan Kemendikbudristek.
Reaksi dari pihak keluarga Nadiem maupun Kejaksaan Agung muncul usai keputusan hakim dibacakan, namun proses hukum dinyatakan tetap berjalan sesuai prosedur.
- Penulis :
- Leon Weldrick
- Editor :
- Leon Weldrick