billboard mobile
FLOII Event 2025 - Paralax
ads
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

DPR Tegaskan UU 1/2025 BUMN Sesuai Konstitusi dan Tidak Hilangkan Kontrol Negara

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

DPR Tegaskan UU 1/2025 BUMN Sesuai Konstitusi dan Tidak Hilangkan Kontrol Negara
Foto: (Sumber: Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Erma Rini usai sidang pengujian materiil UU tentang BUMN di Mahkamah Konstitusi. Foto: Farhan/vel.)

Pantau - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN disusun sesuai amanat konstitusi dan bertujuan memperkuat tata kelola korporasi badan usaha milik negara.

Pernyataan ini disampaikan Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Erma Rini, saat membacakan keterangan DPR dalam sidang pengujian materiil UU 1/2025 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 13 Oktober 2025.

Uji materi tersebut diajukan dalam perkara Nomor 38, 43, 44, dan 80/PUU-XXIII/2025.

Pembentukan BPI Danantara dan Pemisahan Kekayaan Negara

DPR menjelaskan bahwa UU ini merupakan langkah strategis untuk mengoptimalkan peran BUMN dalam perekonomian nasional.

Salah satu kebijakan utama adalah pembentukan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, yang dikategorikan sebagai lembaga sui generis atau badan hukum khusus.

"Kehadiran BPI Danantara merupakan bentuk pelimpahan kewenangan Presiden dalam pengelolaan BUMN agar lebih efisien dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan rakyat", jelas Anggia.

DPR menegaskan bahwa sesuai prinsip badan hukum dan teori transformasi keuangan, kekayaan negara yang disetorkan ke BUMN atau BPI Danantara menjadi kekayaan badan hukum, bukan lagi kekayaan negara secara langsung.

Hal ini sejalan dengan prinsip legal separate personality yang menegaskan bahwa BUMN merupakan entitas hukum yang terpisah dari negara.

Meski demikian, UU 1/2025 tidak menghapus kontrol negara terhadap BUMN.

Negara tetap memegang kendali melalui kepemilikan saham Seri A Dwiwarna yang memberikan hak istimewa dalam pengambilan keputusan strategis perusahaan.

Prinsip GCG, Pengawasan Berlapis, dan Penegakan Hukum

DPR RI juga menegaskan bahwa UU 1/2025 tetap menjaga akuntabilitas hukum atas kerugian yang mungkin terjadi di BUMN atau BPI Danantara.

Pengelolaan keuangan dalam badan-badan tersebut wajib mengikuti prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan business judgement rule (BJR).

Prinsip BJR menjamin bahwa setiap keputusan bisnis dilakukan dengan itikad baik, kehati-hatian, dan tanggung jawab profesional.

Namun, prinsip tersebut tidak dimaksudkan untuk melindungi pelaku kejahatan.

"Kerugian pada BUMN atau BPI Danantara dapat menjadi tindak pidana apabila terdapat unsur pidana yang terbukti. Prinsip business judgement rule tidak dimaksudkan untuk menghalangi proses hukum", tegas Anggia.

Selain itu, UU 1/2025 menetapkan mekanisme pengawasan berlapis terhadap BUMN.

Pengawasan dilakukan melalui Dewan Komisaris, akuntan publik, serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tetap memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum.

Respons terhadap Dinamika Hukum dan Aspirasi Masyarakat

Dalam sidang tersebut, DPR juga menginformasikan bahwa perubahan keempat UU BUMN telah diterbitkan.

Perubahan ini merupakan respons terhadap dinamika ketatanegaraan dan putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya.

Salah satu poin penting dalam perubahan tersebut adalah larangan bagi menteri untuk merangkap jabatan sebagai komisaris atau direksi di BUMN.

"Perubahan keempat UU BUMN merupakan bentuk respons pembentuk undang-undang terhadap aspirasi masyarakat serta perkembangan hukum yang ada", ujar Anggia.

DPR menutup keterangannya dengan menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk menilai kedudukan hukum para pemohon serta mempertimbangkan seluruh aspek dalam pengambilan keputusan.

Penulis :
Ahmad Yusuf