billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Integrasi Data Diperkuat, Kemenkumham DKI Tekankan Pengawasan Digital terhadap WNA

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Integrasi Data Diperkuat, Kemenkumham DKI Tekankan Pengawasan Digital terhadap WNA
Foto: (Sumber: Kepala Kanwil Kemenkum DKI Jakarta Pamuji Raharja dalam diskusi terkait peram Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) dalam meningkatkan pengawasan orang asing melalui sistem kependudukan serta upaya menghadapi isu strategis dalam wilayah kerja Jakarta Timur di Jakarta, Selasa (14/10/2025). ANTARA/Siti Nurhaliza..)

Pantau - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Pamuji Raharja, menegaskan pentingnya penguatan sistem integrasi data kependudukan sebagai langkah strategis dalam pengawasan Warga Negara Asing (WNA), terutama di wilayah padat penduduk seperti Jakarta Timur.

Pengawasan Manual Tak Lagi Efektif

“Pengawasan orang asing tidak cukup dilakukan secara manual. Kita harus memperkuat sistem data antarinstansi agar informasi mengenai keberadaan warga negara asing dapat diakses dan diverifikasi secara cepat dan tepat,” ungkap Pamuji dalam diskusi mengenai peran Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) di Jakarta, Selasa, 14 Oktober 2025.

Menurutnya, data kependudukan merupakan tulang punggung utama dalam sistem pengawasan WNA di era digital.

Ia menjelaskan bahwa integrasi antara lembaga imigrasi dan catatan sipil menjadi langkah penting agar pengawasan dapat dilakukan secara akurat, efektif, dan transparan.

Pamuji menilai, pemerintah tidak lagi bisa mengandalkan metode konvensional dalam pengawasan orang asing seiring meningkatnya mobilitas dan arus masuk tenaga kerja asing di Ibu Kota.

Pemerintah kini mendorong penguatan sistem pengawasan berbasis teknologi informasi melalui kebijakan Satu Data Indonesia.

Teknologi untuk Efisiensi dan Akurasi

Dengan sistem kependudukan yang terintegrasi, data keberadaan WNA dapat dihubungkan dengan berbagai sumber lain seperti imigrasi, kependudukan, dan catatan sipil.

Integrasi ini memungkinkan aparat mendeteksi potensi penyalahgunaan identitas, pelanggaran izin tinggal, maupun aktivitas ilegal yang dilakukan oleh orang asing.

“Data kependudukan sangat penting karena bisa memperkuat akurasi dan mencegah tumpang tindih identitas,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa sistem kependudukan berbasis teknologi dan analisis data merupakan solusi efektif bagi pemerintah dalam memantau aktivitas WNA tanpa mengganggu ruang gerak masyarakat umum.

“Data kependudukan sipil juga mempermudah dalam melacak, memverifikasi, dan mengidentifikasi secara mudah keberadaan warga negara asing di suatu wilayah,” tambahnya.

Pamuji berharap jajaran Imigrasi Jakarta Timur dan seluruh anggota Tim Pora terus memperkuat sinergi antarinstansi demi menjaga keamanan wilayah dengan memanfaatkan teknologi informasi.

Data Pelanggaran WNA di Jakarta Timur

Sebelumnya, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur, Earias Wirawan, mengungkapkan bahwa sepanjang Januari hingga Mei 2025, sebanyak 15 WNA telah dideportasi karena melakukan pelanggaran.

Dari total 18 kasus tindakan administrasi keimigrasian (TAK), tiga di antaranya masih dalam proses pemeriksaan.

Pada 2024, tercatat 52 kasus pelanggaran oleh WNA di wilayah yang sama.

Tim Pora sendiri terdiri atas unsur Kantor Keimigrasian, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat.

Penulis :
Aditya Yohan