billboard mobile
FLOII Event 2025 - Paralax
ads
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Praperadilan Ditolak, Nadiem Makarim Terima Hasil Sidang dan Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka Kasus Chromebook

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Praperadilan Ditolak, Nadiem Makarim Terima Hasil Sidang dan Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka Kasus Chromebook
Foto: (Sumber: Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat TIK berupa laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022, Nadiem Makarim, menyapa awak media di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/10/2025). ANTARA/Nadia Putri Rahmani/pri.)

Pantau - Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) berupa laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022, Nadiem Makarim, menyatakan menerima hasil sidang praperadilan yang menolak permohonannya.

Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Sah

Sidang praperadilan yang digelar pada Senin, 13 Oktober 2025, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dipimpin oleh Hakim Tunggal I Ketut Darpawan. Dalam putusannya, hakim menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Nadiem.

"Mohon doa saja. Saya menerima hasilnya. Mohon doanya. Terima kasih," ujar Nadiem saat ditemui di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa.

Hakim I Ketut Darpawan menyatakan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung telah sesuai prosedur hukum acara pidana dan sah menurut hukum.

"Secara formal, termohon (Kejagung) telah memiliki empat alat bukti yang sah menurut ketentuan Pasal 184 KUHAP sebagai dasar untuk menetapkan pemohon (Nadiem Makarim) sebagai tersangka," ujar Hakim Ketut dalam amar putusannya.

Ia juga menegaskan bahwa penahanan terhadap Nadiem telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kejaksaan Agung Tegaskan Proses Sesuai Hukum

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa Nadiem diperiksa sebagai tersangka pada hari yang sama setelah putusan praperadilan dibacakan.

"Iya, hari ini diperiksa sebagai tersangka," ungkap Anang.

Sebelumnya, Nadiem mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dengan alasan bahwa proses tersebut cacat hukum karena tidak disertai minimal dua alat bukti permulaan dan tanpa pemeriksaan calon tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.

Namun, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak praperadilan tersebut menunjukkan proses penyidikan telah dilakukan sesuai hukum.

Sementara itu, kuasa hukum Nadiem menyatakan akan tetap menuntut pembuktian terkait dugaan kerugian negara dalam proses hukum selanjutnya.

Penulis :
Ahmad Yusuf