billboard mobile
FLOII Event 2025 - Paralax
ads
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Sekjen Kemkomdigi Dorong Pemanfaatan Teknologi Digital untuk Permudah Akses Informasi Publik

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Sekjen Kemkomdigi Dorong Pemanfaatan Teknologi Digital untuk Permudah Akses Informasi Publik
Foto: (Sumber: Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Ismail saat menyampaikan sambutannya dalam acara pembukaan Pameran Keterbukaan Informasi Publik 2025 di Jakarta Selatan pada Selasa (14/10/2025). ANTARA/Farhan Arda Nugraha.)

Pantau - Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Ismail, mendorong lembaga publik dan perusahaan swasta untuk memanfaatkan teknologi digital demi memudahkan masyarakat mengakses informasi publik.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam pembukaan Pameran Keterbukaan Informasi Publik 2025 yang digelar di Jakarta Selatan pada Selasa, 14 Oktober 2025.

"Kita para pemangku kepentingan, kementerian lembaga dan perusahaan-perusahaan swasta, perlu mendesain proses untuk memudahkan masyarakat untuk mendapatkan informasi publik. Tentu penerapan teknologi digital menjadi salah satu kunci yang sangat krusial," ungkapnya.

Menurut Ismail, keterbukaan informasi publik adalah fondasi penting untuk membangun dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga-lembaga negara maupun sektor swasta.

Akses Mudah, Risiko Harus Diantisipasi

Ismail menyoroti bahwa meskipun data publik telah tersedia secara digital, proses aksesnya masih kerap terhambat oleh birokrasi yang berbelit.

"Data-data itu terbuka tapi tidak mudah diakses, tidak mudah diperolehnya, perlu kirim surat dan sebagainya. Ini kan rantai birokrasi yang berkelanjutan. Akibatnya apa? Tentu masyarakat akan mengatakan bahwa informasi ini terbuka tapi dibuat-buat agar tidak mudah untuk mendapatkan informasi itu," ia menjelaskan.

Ia menambahkan bahwa digitalisasi informasi publik juga membawa tantangan berupa risiko keamanan, khususnya terkait dengan peretasan dan penyalahgunaan data.

"Tantangan kita yang cukup berat sekarang di era digital ini adalah menjaga dari adanya upaya-upaya penerobosan atau upaya melakukan pengubahan terhadap data dan informasi yang dimiliki oleh sebuah institusi, apalagi kalau data itu bersifat data pribadi," jelasnya.

Dorongan untuk KIP dan Prinsip Transparansi

Ismail menegaskan bahwa sistem informasi publik harus dibangun dengan memperhatikan dua prinsip utama: keterbukaan dan perlindungan data pribadi masyarakat.

Ia juga meminta Komisi Informasi Pusat (KIP) untuk terus mengawasi sistem informasi publik agar inklusif, aman, dan berbasis teknologi.

" Kami minta agar sistem informasi publik ini dapat terus diawasi oleh KIP agar bersifat inklusif, aman dan berbasis teknologi agar setiap warga bisa merasakan manfaat kehadiran KIP ini secara nyata," tegasnya.

Ismail berharap sinergi antara lembaga pemerintah, swasta, dan KIP dapat memperkuat ekosistem keterbukaan informasi publik di era digital.

Penulis :
Ahmad Yusuf