billboard mobile
FLOII Event 2025 - Paralax
ads
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Revisi KUHAP Dianggap Mendesak, Komisi III DPR RI Serap Aspirasi Mahasiswa Nusantara

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Revisi KUHAP Dianggap Mendesak, Komisi III DPR RI Serap Aspirasi Mahasiswa Nusantara
Foto: Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman saat saat memimpin RDPU di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu 15/10/2025 (sumber: DPR RI)

Pantau - Komisi III DPR RI kembali melanjutkan agenda penyerapan aspirasi publik dalam rangka percepatan revisi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Aliansi Mahasiswa Nusantara di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (15/10/2025).

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa pembahasan revisi RUU KUHAP kini semakin mendesak, mengingat sistem hukum acara pidana yang berlaku saat ini dinilai belum menjamin perlindungan hukum yang adil bagi warga negara.

"Dia baru bisa didampingi penasihat hukum atau kuasa hukum setelah berstatus tersangka. Itu istilahnya, bisa jadi sudah babak belur dulu, sudah bikin pengakuan macam-macam, baru bisa didampingi kuasa hukum," ungkapnya.

KUHAP Lama Dinilai Tidak Memberikan Perlindungan Hukum yang Setara

Habiburokhman mencontohkan bahwa warga negara yang diperiksa pertama kali sebagai saksi belum memiliki hak hukum untuk didampingi kuasa hukum, yang menurutnya menjadi celah ketidakadilan dalam proses hukum.

Ia juga menyoroti bahwa kewenangan kuasa hukum dalam kondisi tersebut sangat terbatas.

Kuasa hukum, lanjutnya, hanya diperbolehkan untuk duduk, mencatat, dan mendengarkan tanpa dapat secara aktif membela atau berkomunikasi dengan kliennya.

Pembatasan ini, menurut Habiburokhman, mencerminkan ketimpangan antara negara dan warga negara dalam sistem peradilan pidana yang berlaku saat ini.

Legislator dari Fraksi Partai Gerindra tersebut menyebutkan bahwa KUHAP sejatinya adalah aturan yang mengatur relasi antara negara dan warga negara saat seseorang berhadapan dengan hukum.

"Akibatnya, orang yang bermasalah dengan hukum, salah tidak salah, kemungkinan besar berakhir di penjara," ujarnya.

Revisi Diharapkan Perkuat Peran Advokat dan Warga Negara

Revisi KUHAP diharapkan dapat memperkuat posisi saksi dan tersangka dalam proses hukum, serta memperluas peran kuasa hukum agar dapat memberikan perlindungan hukum yang efektif sejak tahap awal pemeriksaan.

Habiburokhman juga menyampaikan bahwa pengawasan terhadap aparat penegak hukum tidak harus melalui pembentukan lembaga baru.

“Cara mengontrol negara bukan dengan menambah lembaga, tapi dengan memperkuat posisi warga negara dan kuasa hukum. Lewat mereka, kita bisa memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil,” tandasnya.

Ia menegaskan bahwa dengan memperkuat partisipasi warga negara dan advokat, proses peradilan dapat diawasi secara lebih efektif dan proporsional.

Komisi III berkomitmen untuk terus menyerap berbagai masukan dari elemen masyarakat guna mewujudkan KUHAP yang lebih adil, transparan, dan berpihak kepada keadilan substantif.

Penulis :
Shila Glorya