billboard mobile
FLOII Event 2025 - Paralax
ads
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Bea Cukai Makassar Gagalkan Pengiriman 89.600 Batang Rokok Ilegal Bernilai Rp133 Juta

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Bea Cukai Makassar Gagalkan Pengiriman 89.600 Batang Rokok Ilegal Bernilai Rp133 Juta
Foto: Rokok ilegal tanpa pita cukai merek Smith Bold disita petugas Bea Cukai Makassar usai pengungkapan kasus hasil dari pengawasan peredaran rokok ilegal di Makassar, Sulawesi Selaran (sumber: Dokumentasi Bea Cukai Makassar)

Pantau - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melalui Kantor Bea Cukai Makassar berhasil menggagalkan pengiriman 89.600 batang rokok ilegal tanpa pita cukai yang dikirim melalui jasa ekspedisi dengan nilai taksiran lebih dari Rp133 juta.

Penindakan ini dilakukan oleh tim Pengawasan Bea Cukai Makassar melalui kegiatan rutin dalam mengawasi pengiriman Barang Kena Cukai (BKC) di beberapa perusahaan ekspedisi.

"Pengungkapan kasus ini setelah tim memperoleh informasi adanya paket mencurigakan diduga berisi rokok ilegal. Saat dilakukan pemeriksaan mendalam ditemukan rokok jenis sigaret kretek mesin merek Smith Bold tanpa pita cukai dengan total 89.600 batang", ungkap pihak Bea Cukai Makassar.

Akibat peredaran rokok ilegal tersebut, negara berpotensi mengalami kerugian sebesar lebih dari Rp86,6 juta.

Penyelesaian Melalui Ultimum Remedium

Pihak pembeli rokok ilegal memilih menempuh mekanisme penyelesaian administratif tanpa proses penyidikan, sesuai ketentuan Ultimum Remedium dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-237/PMK.04/2022.

Peraturan tersebut memungkinkan pelanggar untuk membayar denda sebesar tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar sebagai bentuk penyelesaian.

Melalui mekanisme ini, Bea Cukai Makassar telah berhasil memulihkan penerimaan negara sebesar lebih dari Rp200,5 juta, angka yang jauh melebihi potensi kerugian awal.

"Penindakan dan penyelesaian melalui Ultimum Remidium ini tidak hanya bertujuan untuk menindak pelanggaran, tetapi untuk memulihkan potensi kerugian negara yang timbul dari tidak dibayarnya cukai yang seharusnya", jelas Ade Irawan.

"Mekanisme Ultimum Remidium ini merupakan langkah efektif dan efisien untuk memastikan penerimaan negara tetap optimal, sambil memberikan efek jera yang tegas kepada para pelaku peredaran rokok ilegal", ia mengungkapkan.

Barang Ilegal Akan Dimusnahkan

Barang hasil penindakan telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan akan dimusnahkan setelah mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Penindakan ini menunjukkan kesiapsiagaan Bea Cukai Makassar dalam menghadapi modus baru peredaran rokok ilegal melalui jasa ekspedisi.

Bea Cukai Makassar juga terus meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya serta memperkuat kerja sama dengan penyedia jasa ekspedisi.

"Upaya ini dilakukan untuk mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal demi melindungi masyarakat dari barang berbahaya dan menjaga integritas penerimaan negara", ujar perwakilan Bea Cukai.

Penulis :
Arian Mesa