
Pantau - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara resmi meluncurkan Sistem Informasi Eksekutif (SIE) sebagai langkah strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang adaptif, responsif, dan kolaboratif di era digital.
Peluncuran sistem ini bertujuan untuk mengintegrasikan seluruh data strategis pemerintah ke dalam satu ekosistem terpadu, guna mendukung pengambilan keputusan yang lebih cepat, tepat, dan berbasis bukti.
Satu Ekosistem Data Terpadu untuk Pemerintahan Digital
Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi (Pusdatin) Kemendagri, Muhamad Valiandra, menjelaskan bahwa SIE dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan data yang akurat, terpadu, dan real-time.
"Selama ini, data pemerintah sering terpisah antarinstansi, tidak seragam, dan terlambat disajikan sehingga belum dapat dimanfaatkan secara optimal. Melalui SIE, semua informasi strategis, mulai dari pembangunan, keuangan daerah, kependudukan, hingga layanan publik kini terhubung dalam satu ekosistem data terpadu," ungkapnya.
SIE menghadirkan berbagai fitur unggulan seperti visualisasi data interaktif, analisis cepat berbasis kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), serta pemantauan capaian program prioritas nasional secara real-time.
Sistem ini diharapkan dapat mengatasi tantangan fragmentasi data, rendahnya interoperabilitas, dan keterbatasan sumber daya manusia (SDM) di bidang teknologi informasi.
Menurut Valiandra, manfaat implementasi SIE mencakup peningkatan efisiensi birokrasi hingga 30–40 persen, percepatan pengambilan keputusan dari hitungan minggu menjadi menit, penghematan anggaran operasional hingga ratusan miliar rupiah, serta peningkatan kualitas layanan publik.
“Salah satu manfaat yang kita harapkan adalah peningkatan efisiensi birokrasi hingga 30–40 persen, percepatan pengambilan keputusan dari hitungan minggu menjadi menit, penghematan anggaran operasional hingga ratusan miliar rupiah secara nasional, serta peningkatan kualitas layanan publik melalui data yang akurat dan tepat sasaran. Jadi, kita tidak ketinggalan terus dengan dinamika yang bergerak sangat cepat,” ujarnya.
Sesuai Regulasi dan Mendukung Astacita Presiden
Langkah ini sejalan dengan regulasi yang berlaku, yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah dan Permendagri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri.
Kedua regulasi tersebut menjadi landasan penguatan tata kelola data nasional yang terstandar dan terintegrasi.
Peluncuran SIE juga mendukung Astacita Presiden Republik Indonesia, khususnya Astacita ke-7 yang menekankan pentingnya reformasi birokrasi, hukum, dan pencegahan korupsi.
“SIE diharapkan menjadi katalis dalam memperkuat sinergi pusat dan daerah, mempercepat transformasi digital pemerintahan, dan mendukung terwujudnya visi Astacita Presiden Prabowo,” kata Valiandra.
Ia menegaskan bahwa transformasi digital pemerintah harus dimulai dari tata kelola data yang baik.
“Melalui integrasi data dari berbagai pemangku kepentingan, SIE diharapkan menjadi katalisator dalam mempercepat transformasi digital pemerintahan, memperkuat sinergi pusat dan daerah, serta mendukung pencapaian Astacita Bapak Presiden Prabowo,” tuturnya.
- Penulis :
- Arian Mesa