billboard mobile
FLOII Event 2025 - Paralax
ads
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Wakil Ketua Komite I DPD RI Apresiasi Penataan Tenaga Non-ASN di Jawa Tengah yang Capai 82 Persen Progres

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Wakil Ketua Komite I DPD RI Apresiasi Penataan Tenaga Non-ASN di Jawa Tengah yang Capai 82 Persen Progres
Foto: Wakil Ketua Komite I DPD RI Dr Muhdi saat kunjungan kerja di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Tengah, Semarang, Rabu 15/10/2025 (sumber: ANTARA/Zuhdiar Laeis)

Pantau - Wakil Ketua Komite I DPD RI, Dr. Muhdi, mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang dinilai berhasil menyelesaikan penataan tenaga non-ASN sesuai tenggat waktu yang ditetapkan pemerintah pusat.

Dalam kunjungan kerjanya ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Tengah di Semarang, Dr. Muhdi menyampaikan bahwa sebanyak 13.594 tenaga non-ASN di provinsi tersebut telah diproses, dan sekitar 82 persen di antaranya telah mencapai tahap penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP).

"Kebijakan pemerintah dapat dijalankan dengan baik oleh Jateng. Dari total 13.594 non-ASN, seluruhnya sudah berproses, dan sekitar 82 persen sudah sampai tahap penerbitan NIP (nomor induk pegawai)," ungkapnya.

Kunjungan tersebut turut didampingi oleh Kepala Bidang Mutasi BKD Jateng, Budi Santoso, yang menjelaskan detail proses dan perkembangan penataan tersebut.

Implementasi UU ASN dan Penataan Birokrasi

Penataan tenaga non-ASN ini merupakan implementasi nyata dari Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya dalam upaya menyelesaikan status tenaga non-ASN menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Sebanyak 13.121 tenaga non-ASN telah masuk dalam daftar nominatif R1 hingga R5 sebagai bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menindaklanjuti amanat pemerintah pusat.

Tenaga non-ASN yang lolos seleksi akan mulai berstatus ASN PPPK paruh waktu per 1 Januari 2026.

"Jadwal tersebut dipilih karena sebagian besar tenaga non-ASN masih terikat kontrak hingga 31 Desember 2025," jelas Dr. Muhdi.

"Saya memahami kenapa tidak dimulai Oktober atau November 2025, karena kontrak mereka baru berakhir di akhir tahun. Jadi begitu 1 Januari 2026, langsung beralih status tanpa jeda," ia menambahkan.

Pemerintah Provinsi Jateng juga melakukan relokasi dan penataan pegawai berdasarkan kebutuhan dan kompetensi masing-masing individu, guna mendukung reformasi birokrasi yang profesional dan efisien.

"Langkah ini sangat baik. Ada tenaga yang dipindahkan karena kelebihan di satu tempat, atau karena bidang kerjanya tidak sesuai dengan latar belakang pendidikannya. Ini bagian dari penataan birokrasi yang lebih profesional," ungkapnya.

Harapan dan Kelanjutan Penataan Pegawai

Dr. Muhdi, yang juga menjabat sebagai Ketua PGRI Jawa Tengah, turut mengapresiasi proses pencantuman gelar akademik yang sedang berlangsung dan ditargetkan selesai dalam satu hingga dua bulan ke depan.

Ia berharap setelah penataan ini selesai, tidak akan ada lagi kasus guru yang memiliki jam mengajar nol atau tenaga kesehatan yang tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

"Kami berharap ke depan penataan pegawai bisa terus berlanjut, baik untuk PPPK paruh waktu maupun penuh waktu, agar tidak ada lagi sekolah yang kekurangan atau kelebihan guru," ujarnya.

Penataan tenaga non-ASN di Jawa Tengah mencakup seluruh sektor, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga teknis perkantoran.

"Ada sebagian kecil yang mundur karena ragu dengan istilah paruh waktu, atau sudah mendapatkan pekerjaan lain. Tapi secara umum, proses berjalan baik dan transparan," ungkapnya menutup pernyataan.

Penulis :
Leon Weldrick