billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Layanan Samsat Keliling Tersedia di 14 Titik Jadetabek pada Kamis, 16 Oktober 2025

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Layanan Samsat Keliling Tersedia di 14 Titik Jadetabek pada Kamis, 16 Oktober 2025
Foto: (Sumber: Warga mengambil STNK usai membayar pajak kendaraan bermotor di gerai pelayanan Samsat keliling di Lapangan Banteng, Jakarta, Senin (16/12/2024). (ANTARA FOTO/Aditya Nugroho/app/YU).)

Pantau - Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan Samsat Keliling untuk memudahkan masyarakat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada Kamis, 16 Oktober 2025, di 14 lokasi yang tersebar di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek).

Rincian Lokasi dan Jadwal Layanan Samsat Keliling

Berikut daftar lokasi layanan Samsat Keliling beserta jadwal operasionalnya:

  • Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng, pukul 08.00–14.00 WIB
  • Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat dan Parkir Itali Mall Artha Gading, pukul 08.00–14.00 WIB
  • Jakarta Barat: Mall Citraland, pukul 08.00–14.00 WIB
  • Jakarta Selatan: Halaman parkir Samsat dan Gudang Sarinah Cikoko Pancoran, pukul 09.00–15.00 WIB
  • Jakarta Timur: Halaman parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati, pukul 08.00–14.00 WIB
  • Kota Tangerang: Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere, pukul 09.00–13.00 WIB
  • Serpong: Halaman parkir Samsat (08.00–14.00 WIB) dan Mal ITC BSD Serpong (16.00–19.00 WIB)
  • Ciledug: Giant Poris Gaga dan Komplek Fresh Market Green Lake City Pondoh, pukul 09.00–12.00 WIB
  • Ciputat: Halaman parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung, pukul 09.00–12.00 WIB
  • Kelapa Dua: Halaman GTown Square Gading, pukul 08.00–14.00 WIB
  • Kota Bekasi: Mono Cafe Pekayon Jaya Bekasi Selatan, pukul 08.00–12.00 WIB
  • Kabupaten Bekasi: Pasar Sentral Lippo Cikarang, pukul 09.00–14.00 WIB
  • Depok: Halaman parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Tugu, pukul 08.00–14.00 WIB
  • Cinere: Halaman Kantor Kelurahan Pasir Putih, pukul 08.00–12.00 WIB

Layanan ini hanya melayani pembayaran PKB tahunan, bukan untuk perpanjangan STNK lima tahunan atau penggantian pelat nomor, yang tetap harus dilakukan di kantor Samsat terdekat.

Syarat dan Imbauan untuk Masyarakat

Untuk membayar pajak di Samsat Keliling, masyarakat diwajibkan membawa dokumen asli dan fotokopi:

  • KTP
  • BPKB
  • STNK

Selama berada di lokasi, masyarakat juga diimbau untuk tetap menerapkan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak demi kenyamanan dan keamanan bersama.

Penulis :
Ahmad Yusuf