
Pantau - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memindahkan enam narapidana berisiko tinggi asal Jakarta ke Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah, termasuk pesohor Ammar Zoni yang diduga terlibat dalam kasus peredaran narkoba.
Pemindahan Napi Berisiko Tinggi ke Nusakambangan
Enam napi tersebut terdiri atas lima narapidana umum dan Ammar Zoni.
Kepala Subdirektorat Kerja Sama Ditjenpas, Rika Aprianti, menyampaikan bahwa Ammar Zoni dan lima napi lainnya tiba di Nusakambangan pada Kamis sekitar pukul 07.43 WIB.
Mereka ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Super Maximum Security Karanganyar.
“Ini bukti bahwa peringatan Bapak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan serius, siapa pun yang terlibat peredaran narkoba akan ditindak,” ungkap Rika.
Pemindahan dilakukan dengan pengawalan petugas Pengamanan Intelijen dan Kepatuhan Internal Ditjenpas, bersama Polres Jakarta Timur, Mabes Polri, serta Kantor Wilayah Ditjenpas Jakarta.
“Pemindahan dan penerimaan di Nusakambangan dilakukan sesuai dengan SOP (prosedur operasional standar) yang berlaku,” ia menegaskan.
Langkah Tegas Berantas Narkoba di Lapas
Seperti narapidana berisiko tinggi lainnya, Ammar Zoni dan lima napi tersebut akan mendapatkan pengamanan serta pembinaan super maksimum.
“Diharapkan langkah ini dapat mengubah perilaku mereka menjadi warga binaan yang lebih baik sesuai dengan tujuan sistem pemasyarakatan,” kata Rika.
Ia menambahkan bahwa sejak kepemimpinan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, sudah lebih dari 1.500 warga binaan berisiko tinggi dipindahkan ke Nusakambangan.
Langkah pemindahan ini bertujuan melindungi lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan dari peredaran narkoba serta gangguan keamanan dan ketertiban.
Selain itu, kebijakan ini juga ditujukan untuk kepentingan narapidana itu sendiri agar dapat memperbaiki perilakunya, menyadari kesalahan, dan tidak mengulanginya.
“Agar pada saatnya siap kembali ke masyarakat, [mereka] menjadi warga negara yang baik,” ujar Rika.
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jakarta, Heri Azhari, menegaskan bahwa pihaknya terus berupaya membersihkan lapas dan rutan dari peredaran gelap narkoba.
“Seperti yang berulang kali diingatkan Pak Menteri dan Dirjenpas bahwa zero (nihil) narkoba adalah harga mati. Ini menjadi alarm kami untuk terus waspada dan bertindak,” ungkap Heri.
Diketahui, Ammar Zoni merupakan terpidana penyalahgunaan narkotika yang sebelumnya menjalani hukuman di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.
Namun, pada awal Oktober 2025, ia kembali terjerat kasus hukum karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba bersama lima tersangka lainnya.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf