billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Menko Yusril Tegaskan Tak Ada Intervensi Pemerintah dalam Praperadilan Delpedro Cs

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Menko Yusril Tegaskan Tak Ada Intervensi Pemerintah dalam Praperadilan Delpedro Cs
Foto: Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memberikan keterangan dalam konferensi pers Rapat Koordinasi dengan Bareskrim terkait Pembahasan Tindak Lanjut Penangkapan Massa Pasca Aksi Demonstrasi akhir Agustus 2025 di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Jumat 26/9/2025 (sumber: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Pantau - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pemerintah maupun Polri tidak akan mengintervensi proses hukum praperadilan yang diajukan Delpedro Marhaen dan kawan-kawan terkait aksi demonstrasi ricuh Agustus 2025.

Penegasan Yusril Soal Independensi Proses Hukum

Penegasan tersebut disampaikan Yusril sebagai respons terhadap surat terbuka yang ditulis Delpedro dan diunggah oleh akun Instagram @lbh_jakarta.

"Praperadilan bisa dikabulkan, bisa ditolak, bisa juga dinyatakan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke verklaard (N.O.), semua tergantung fakta dan argumen yang terungkap di persidangan," ungkapnya.

Yusril meminta agar Delpedro dan para tersangka lain lebih fokus pada substansi gugatan praperadilan yang mereka ajukan.

Ia juga mengimbau agar gugatan tidak mencampurkan aspek hukum formil dan materiil, serta tidak memasuki pokok perkara yang sedang dituduhkan kepada para tersangka.

Menurutnya, berdasarkan Pasal 77 KUHAP, objek praperadilan adalah sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan.

Setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi, objek tersebut meluas mencakup sah atau tidaknya penetapan tersangka, serta tindakan penggeledahan dan penyitaan.

Sidang Tetap Berjalan Meski Termohon Absen

Dalam surat tertanggal 14 Oktober 2025, Delpedro meminta Yusril menjamin kehadiran penyidik dalam sidang perdana praperadilan yang dijadwalkan pada Jumat, 17 Oktober.

Menanggapi hal itu, Yusril menjelaskan bahwa kehadiran pihak dalam sidang tergantung pada siapa yang diberi kuasa oleh termohon, dalam hal ini jajaran Polda Metro Jaya.

Ia memastikan bahwa Polda Metro Jaya akan hadir pada panggilan kedua dalam sidang praperadilan.

"Sebab kalau tidak hadir, hakim akan meneruskan sidang tanpa kehadiran Termohon. Polisi pasti rugi," ia mengungkapkan.

Sidang praperadilan sendiri hanya berlangsung maksimal selama tujuh hari.

Yusril juga kembali menegaskan bahwa sidang akan tetap berjalan meskipun pihak termohon tidak hadir pada panggilan pertama.

Delpedro Marhaen mengajukan gugatan bersama Muzaffar Salim (Staf Lokataru Foundation), Syahdan Husein (Admin Gejayan Memanggil), dan Khariq Anhar (mahasiswa Universitas Riau dan pegiat media sosial).

Gugatan ini berkaitan dengan proses hukum dan penetapan status tersangka atas mereka dalam aksi demonstrasi Agustus 2025.

Gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 132/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

Termohon dalam perkara ini adalah Direktur Reserse Siber dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Penulis :
Leon Weldrick