billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

DPD RI Gandeng Unissula untuk Bahas 78 RUU Prioritas Prolegnas Jangka Menengah 2025–2029

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

DPD RI Gandeng Unissula untuk Bahas 78 RUU Prioritas Prolegnas Jangka Menengah 2025–2029
Foto: Ketua Panitia Perancang UU (PPUU) DPD RI Abdul Kholik saat Focus Group Discussion (FGD) Studi Empirik Tindak Lanjut Prolegnas Prioritas Tahun 2026 dan Prolegnas Jangka Menengah Tahun 2025-2029 Usulan DPD RI, di Unissula, Semarang, Kamis 16/10/2025 (sumber: ANTARA/Zuhdiar Laeis)

Pantau - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menggandeng Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang untuk meminta masukan dan saran terkait agenda Rancangan Undang-Undang (RUU) prioritas dalam program legislasi nasional (prolegnas) jangka menengah tahun 2025–2029.

Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI, Abdul Kholik, menyampaikan bahwa masukan tersebut diminta dari para pakar, akademisi Unissula, serta masyarakat umum dalam forum Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Studi Empirik Tindak Lanjut Prolegnas Prioritas Tahun 2026 dan Prolegnas Jangka Menengah Tahun 2025–2029.

RUU Inisiatif DPD Masuk dalam Prolegnas Jangka Menengah

Abdul Kholik mengungkapkan bahwa dari total 198 RUU yang masuk dalam Prolegnas Jangka Menengah 2025–2029, sebanyak 78 RUU berasal dari usulan DPD RI.

Rincian dari total 198 RUU tersebut adalah 11 RUU usulan DPD, 59 RUU usulan DPR/DPD, 2 RUU usulan DPD/pemerintah, 6 RUU usulan DPR/DPD/pemerintah, 72 RUU usulan DPR, 26 RUU usulan pemerintah, dan 22 RUU usulan DPR/pemerintah.

Pada Prolegnas Tahun 2025, DPD RI menginisiasi empat RUU, yaitu RUU tentang Pengelolaan Perubahan Iklim, RUU tentang Pemerintahan Daerah, RUU tentang Masyarakat Hukum Adat, dan RUU tentang Daerah Kepulauan.

"Empat RUU sudah dibahas dan kami serahkan kepada pimpinan DPR. Kami sedang menunggu tindak lanjutnya," ungkapnya.

Sementara itu, untuk Prolegnas Tahun 2026, DPD RI sedang menyusun tiga RUU inisiatif, yakni RUU tentang Pemerintahan Aceh, RUU tentang Badan Usaha Milik Daerah, dan RUU tentang Bahasa Daerah.

"Yang tiga (RUU, red.) dalam proses penyusunan dan akan segera kami juga selesaikan. Dalam proses itu kami minta masukan dari para pakar, akademisi, dan praktisi," ia mengungkapkan.

Unissula Dilibatkan sebagai Mitra Akademik

DPD RI tidak hanya menggandeng Unissula, tetapi juga universitas lainnya seperti Universitas Padjadjaran Bandung dan Universitas Riau dalam proses pengumpulan masukan terhadap draft RUU yang disusun.

Dekan Fakultas Hukum Unissula, Prof. Jawade Hafidz, mengapresiasi kepercayaan yang diberikan DPD RI kepada institusinya.

"Kami berterima kasih karena FH Unissula terpilih sebagai salah satu tempat melakukan FGD Prolegnas peraturan perundangan undangan. Mempercayakan kami sebagai mitra," katanya.

Ia juga berharap agar kewenangan DPD sebagai lembaga legislatif dapat lebih diperkuat agar sejajar dengan lembaga tinggi negara lainnya.

"Mengapa kewenangan DPD hanya bisa mengusulkan RUU kepada DPR. Yang mengolah dan membahas DPR, DPD baru dilibatkan lagi saat pleno," tambahnya.

Penulis :
Leon Weldrick