
Pantau - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan atas permohonan aktivis Delpedro Marhaen dan tiga rekan lainnya pada Jumat, 17 Oktober 2025.
Delpedro, Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, menjadi tersangka dalam kasus kericuhan demonstrasi yang berlangsung pada akhir Agustus 2025.
Gugat Penangkapan dan Penetapan Tersangka
Kuasa hukum Delpedro, Al Ayyubi Harahap, membacakan petitum permohonan praperadilan di hadapan hakim yang memeriksa perkara sejak pukul 10.00 WIB.
Ayyubi menjelaskan bahwa kliennya ditangkap oleh Polda Metro Jaya pada 1 September 2025 sekitar pukul 22.00 WIB di kantor Lokataru Foundation, Jakarta.
Surat perintah penahanan baru diterbitkan pada 2 September 2025, sehari setelah penangkapan dilakukan.
Dalam permohonannya, kuasa hukum meminta agar hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Delpedro berdasarkan surat ketetapan nomor S.Tap/S-4/1539/VIII/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tidak sah dan tidak berdasar hukum.
"Delpedro sedang menjalankan tugas memastikan negara menghormati dan melindungi hak asasi manusia, khususnya dalam konteks demonstrasi 25–29 Agustus 2025," ujar Ayyubi dalam persidangan.
Unjuk rasa tersebut melibatkan mahasiswa, pelajar, driver ojek online, buruh, dan masyarakat sipil lainnya.
Poin Tuntutan dan Tuduhan Polisi
Permohonan praperadilan yang diajukan Delpedro mencakup enam poin penting, di antaranya perintah penghentian penyidikan, pembebasan dari tahanan, dan pembebanan biaya perkara kepada negara.
Jika hakim memiliki pendapat berbeda, pihak pemohon meminta agar diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Selain Delpedro, tiga pihak lain yang turut mengajukan permohonan praperadilan adalah Muzaffar Salim (staf Lokataru), Syahdan Husein (admin Gejayan Memanggil), dan Khariq Anhar (mahasiswa Universitas Riau dan pegiat media sosial).
Keempat aktivis ini diduga terlibat dalam penghasutan aksi anarkis saat unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI pada 25 Agustus 2025.
Polisi menyatakan mereka menyebarkan ajakan demonstrasi melalui media sosial yang dianggap memicu kerusuhan.
Permohonan praperadilan keempatnya teregistrasi dengan nomor perkara 132/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
Termohon dalam perkara ini adalah Direktur Reserse Siber dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf