billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

KPID Jakarta Siap Audit Izin Siaran Trans7 Usai Tayangan Kontroversial soal Pesantren

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

KPID Jakarta Siap Audit Izin Siaran Trans7 Usai Tayangan Kontroversial soal Pesantren
Foto: Pengunjuk rasa dari Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta dan alumni pesantren memadati halaman gedung Trans7, Jakarta, Rabu 15/10/2025 (sumber: ANTARA/Luthfia Miranda Putri)

Pantau - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jakarta menyatakan siap melakukan audit menyeluruh terhadap izin siaran stasiun televisi Trans7 sebagai tindak lanjut dari rekomendasi DPR RI atas tayangan yang menyinggung santri, kiai, dan pondok pesantren.

Ketua KPID Jakarta, Rizky Wahyuni, menyampaikan bahwa audit ini penting agar lembaga penyiaran tidak hanya sekadar memenuhi syarat administratif, tetapi juga memiliki sistem pengawasan internal yang efektif.

"Audit ini bukan bentuk penghukuman, tapi mekanisme koreksi struktural untuk memperkuat tata kelola penyiaran nasional," ungkapnya.

Riwayat Pelanggaran dan Lemahnya Pengawasan Internal

KPID Jakarta mencatat bahwa Trans7 bukan pertama kali melakukan pelanggaran terkait isi siaran.

Selama periode 2022–2024, Trans7 telah menerima beberapa sanksi administratif karena pelanggaran norma kesopanan serta perlindungan terhadap anak dalam program-programnya.

Mayoritas pelanggaran berasal dari program hiburan dan infotainment yang banyak dilaporkan masyarakat ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Data KPI Pusat tahun 2024–2025 menunjukkan bahwa sekitar 60 persen aduan publik terkait isi siaran berasal dari program hiburan.

Program-program tersebut dinilai mengandung kekerasan verbal, eksploitasi isu pribadi, hingga pelanggaran terhadap etika penyiaran.

Rizky menilai hal ini mencerminkan lemahnya sistem kontrol internal di lembaga penyiaran.

"Banyak rumah produksi belum memiliki tim kepatuhan internal," ia mengungkapkan.

Selain itu, menurutnya, tim editorial di beberapa rumah produksi juga tidak memahami Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) dengan baik.

"Padahal, itu penting agar konten yang tayang telah melewati proses kontrol etis internal dan regulatif," katanya.

Kualitas Siaran Nasional Masih Rendah

Indeks Kualitas Program Siaran Televisi (IKPSTV) tahun 2025 menunjukkan bahwa rata-rata kualitas siaran nasional hanya berada di angka 3,29 dari skala maksimal 4.

Nilai tersebut hanya sedikit berada di atas ambang batas minimum yang ditetapkan KPI, yaitu 3,00.

Kategori sinetron, variety show, dan infotainment tercatat sering menempati peringkat terendah dengan skor di bawah standar rata-rata.

Rizky menilai data ini menunjukkan adanya kesenjangan nyata antara regulasi dan pelaksanaan di lapangan.

"Artinya, banyak lembaga penyiaran yang lebih fokus hanya pada aspek komersial, rating dan share ketimbang mutu siaran. Padahal, tujuan utama penyiaran adalah mencerdaskan dan memperkuat nilai kebangsaan," jelasnya.

Ia juga mendorong agar setiap lembaga penyiaran memperkuat kontrol kualitas, menerapkan tinjauan pra-tayang, serta memberikan pelatihan rutin terkait P3 dan SPS bagi seluruh tim produksi.

Tanggapan Trans7 atas Tayangan Kontroversial

Menanggapi polemik tayangan Xpose Uncensored yang ditayangkan pada 13 Oktober 2025, Direktur Produksi Trans7, Andi Chairil, menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.

"Saya menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh keluarga besar pondok pesantren di Indonesia," ungkap Andi Chairil.

Ia juga menyatakan bahwa Trans7 telah memutus hubungan kerja sama dengan rumah produksi yang membuat konten tersebut.

Selain itu, Trans7 juga telah menindak tegas pihak internal yang terlibat dalam proses produksi program tersebut.

Penulis :
Arian Mesa