Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Benny K Harman Tegaskan RUU Perampasan Aset Fokus Benahi Tata Kelola, Bukan Perluas Kewenangan Aparat

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Benny K Harman Tegaskan RUU Perampasan Aset Fokus Benahi Tata Kelola, Bukan Perluas Kewenangan Aparat
Foto: (Sumber : Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman, dalam RDPU Komisi III dengan Para Pakar terkait Menerima Masukan RUU Perampasan Aset di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (3/30/2026). Foto: Mahendra/Karisma)

Pantau - Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman menegaskan RUU Perampasan Aset bertujuan membenahi tata kelola aset hasil tindak pidana, bukan untuk mempermudah aparat merampas aset masyarakat.

Luruskan Persepsi RUU Perampasan Aset

Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR RI bersama para pakar di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin, 30 Maret 2026.

Benny menilai masih terdapat kesalahpahaman di masyarakat yang menganggap RUU tersebut hanya memperluas kewenangan aparat penegak hukum.

Ia mengatakan, "Ada kesan, undang-undang perampasan aset ini dibutuhkan supaya aparat penegak hukum bisa dengan gampang merampas aset-aset hasil tindak pidana."

Ia menegaskan bahwa pemahaman tersebut keliru dan perlu diluruskan agar tidak terjadi kesalahan dalam implementasi kebijakan.

Dorong Transparansi Pengelolaan Aset Rampasan

Menurut Benny, kebutuhan utama RUU ini justru berangkat dari ketidakjelasan pengelolaan aset yang telah disita, diblokir, maupun dirampas oleh aparat penegak hukum.

Ia mengungkapkan, "Yang terjadi selama ini apa, ini yang tidak jelas, sudah dirampas, tidak jelas penggunaannya."

Ia menambahkan bahwa regulasi ini diperlukan untuk memastikan aset rampasan dapat dikelola secara transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat bagi negara.

Ia menegaskan, "Ini yang menurut saya menjadi tujuan utama undang-undang perampasan aset supaya ada kejelasan dalam hal tata kelola aset-aset yang telah dinyatakan dirampas oleh hakim."

Komisi III berharap RUU Perampasan Aset mampu menghadirkan kepastian hukum sekaligus memperbaiki sistem pengelolaan aset hasil tindak pidana di Indonesia.

Penulis :
Aditya Yohan