
Pantau - Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), Nezar Patria, menyatakan bahwa platform media sosial X terancam dikenai sanksi lanjutan jika tidak segera membayar denda administratif yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Nezar mengungkapkan bahwa saat ini komunikasi dengan pihak X masih berlangsung namun belum menunjukkan hasil signifikan.
"Lagi proses dan komunikasi sedang dibangun, jadi kita tunggu. Secepatnya sih (tenggat waktu), kita lihat minggu depan ya," ungkapnya.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital telah mengirimkan surat teguran ketiga kepada X akibat kelalaian dalam menangani konten pornografi.
Denda administratif dijatuhkan karena platform X tidak segera menindaklanjuti teguran sebelumnya dan tetap tidak melakukan pembayaran.
Teguran dan Potensi Evaluasi Izin
Jika X terus mengabaikan kewajiban membayar denda, pemerintah mengancam akan memberikan sanksi lanjutan berupa teguran tertulis hingga evaluasi terhadap izin sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
"(Apabila tidak bayar denda) sudah diatur di Permen yaitu sanksinya bisa teguran tertulis, sampai dengan juga karena ada ketidakpatuhan, mungkin izin PSE-nya bisa dievaluasi kembali," ujarnya.
Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa surat teguran pertama dikirim pada 12 September 2025.
Karena tidak ada respons, surat teguran kedua dikirimkan pada 20 September 2025 sekaligus menetapkan denda administratif.
Melalui surat teguran ketiga yang dikirimkan pada 8 Oktober 2025, pemerintah memperbarui nilai denda menjadi Rp78.125.000.
"Melalui surat teguran ketiga ini, nilai denda diperbarui menjadi Rp78.125.000, hasil akumulasi denda dari Surat Teguran Kedua dan Ketiga sebagai bentuk eskalasi sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ungkap Alexander.
Denda Tetap Berlaku Meski Konten Dihapus
Meskipun X akhirnya menghapus konten pornografi tersebut dua hari setelah surat teguran kedua dikirimkan, kewajiban membayar denda tetap diberlakukan.
Pengenaan denda ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kemkominfo dan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 522 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN).
Nezar juga mendorong agar X segera membuka kantor perwakilan di Indonesia untuk mempercepat koordinasi terkait moderasi konten dan penegakan regulasi nasional.
X belum memberikan klarifikasi resmi maupun membayar denda hingga surat teguran ketiga dilayangkan.
- Penulis :
- Leon Weldrick