
Pantau - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, menegaskan bahwa Tebet Eco Park merupakan ruang publik yang bebas dari pungutan dan akan menertibkan oknum-oknum yang terlibat dalam pungutan liar di kawasan tersebut.
Pernyataan ini disampaikan Pramono saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta pada Senin, 20 Oktober 2025.
Hal ini merespons keluhan masyarakat yang viral di media sosial terkait permintaan biaya sebesar Rp500 ribu kepada pengunjung yang ingin melakukan sesi foto di Tebet Eco Park, Jakarta Selatan.
Pramono menyatakan, "Nggak, nggak. Itu Eco Park bebas. Jadi nggak ada, nanti kami tertibkan. Nggak boleh ada pungutan-pungutan, wong itu taman (ruang publik)," ungkapnya.
Keluhan Viral dan Tanggapan Pengelola
Keluhan pertama kali muncul melalui komentar salah satu akun di Instagram resmi @tebetecopark yang menulis, "Tebet bayar 500 ribu, setor 10 persen dagang ke mereka nanti dikasih lapak."
Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Taman Kota, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, Dimas Ario Nugroho, menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah menetapkan biaya untuk kegiatan fotografi di area taman.
"Kami tidak melarang adanya aktivitas fotografi di dalam area taman, baik komunitas maupun perorangan," ujarnya.
Dimas menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima aduan serupa sebelum isu ini ramai di media sosial dan telah melakukan penelusuran terhadap pihak yang diduga melakukan pungli.
Komunitas Tidak Resmi dan Klarifikasi
Komunitas yang diduga melakukan pungutan diketahui bernama Komunitas Fotografer Tebet Eco Park.
Kelompok ini aktif melakukan aktivitas fotografi di taman, namun tidak memiliki afiliasi dengan pengelola resmi maupun Dinas Pertamanan dan Hutan Kota.
"Mereka membuat operasional sendiri seperti rompi, ID card, dan sebagainya, itu murni inisiatif dari komunitas," jelas Dimas.
Komunitas tersebut telah dipanggil untuk klarifikasi oleh pihak dinas pada Jumat, 17 Oktober 2025.
Hasil investigasi menyimpulkan bahwa kelompok tersebut bukan bagian dari pengelola taman maupun instansi pemerintah daerah.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama pengelola menegaskan kembali bahwa Tebet Eco Park adalah ruang publik terbuka yang tidak boleh dipungut biaya dalam bentuk apapun.
- Penulis :
- Shila Glorya