
Pantau - Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S. Deyang mengungkapkan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan segera disosialisasikan kepada seluruh pemangku kepentingan terkait.
Perpres ini mengatur berbagai aspek teknis operasional, termasuk larangan memasak sebelum pukul 00.00 bagi dapur-dapur yang terlibat dalam program MBG.
"Misalnya, salah satu contoh tata kelola yang kecil saja, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) enggak boleh lagi memasak di bawah pukul 12 malam, masaknya harus pukul 2 pagi," ungkapnya.
Aturan Teknis Diperketat dalam Perpres MBG
SPPG juga diwajibkan memasak berdasarkan urutan pembagian penerima manfaat di sekolah-sekolah, mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).
"Misalnya dikirim pagi untuk anak-anak TK, itu masak sendiri, kalau dikirim untuk anak-anak SD yang agak siang, nanti dimasak sendiri, itu contoh yang masuk dalam Perpres Tata Kelola MBG," ia mengungkapkan.
Penerapan standar operasional prosedur (SOP) juga diperketat. BGN menyatakan telah menutup sementara 112 dapur SPPG yang terbukti melanggar SOP sebagai bagian dari evaluasi dan perbaikan menyeluruh.
"Kemudian kepada para mitra juga kita tegas, kita katakan kalau terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan seperti sekarang atau kemarin-kemarin, ya kan kita tindak, kita tutup dapurnya untuk jangka waktu yang sampai selesai kami melakukan evaluasi, barusan berdasarkan data kami, sudah ada 112 SPPG yang ditutup," tegas Nanik.
Tim investigasi BGN menemukan masih banyak dapur yang belum memiliki pendingin ruangan di area pemorsian, yang berisiko membuat makanan cepat basi. Nanik mengingatkan agar fasilitas segera diperbaiki untuk menjamin kualitas makanan.
Setiap dapur juga diwajibkan melapisi lantai dengan epoxy agar lebih higienis, tahan lama, dan aman digunakan saat produksi makanan skala besar.
"Kemudian lantai harus diepoksi, kenapa harus diepoksi? Supaya kuman-kuman dari bawah ini tidak naik. Kemudian, tempat pencucian ompreng harus terpisah dengan pencucian sayur dan sebagainya, itu sekarang yang kita tegakkan," katanya.
Perpres MBG Telah Rampung, Sanksi Diatur Lebih Jelas
Kepala BGN Dadan Hindayana menegaskan bahwa Perpres Tata Kelola MBG telah rampung dan siap disosialisasikan.
"Sudah beres, tinggal dibagikan," ujarnya.
Dadan juga memastikan bahwa Perpres ini mencakup sanksi administratif bagi dapur SPPG yang melanggar ketentuan SOP, termasuk sanksi berupa penghentian operasional.
Beberapa sanksi tersebut telah diberlakukan bahkan sebelum Perpres disahkan secara formal, sebagai bentuk komitmen BGN terhadap standar mutu dan keamanan makanan bergizi gratis.
- Penulis :
- Arian Mesa