
Pantau - Organisasi relawan PILAR 08 resmi melaporkan sejumlah akun buzzer ke Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, pada Senin (20 Oktober 2025), atas dugaan penyebaran berita bohong, ujaran kebencian, dan meme provokatif yang menyerang pribadi Menteri ESDM sekaligus Ketua Dewan Pembina PILAR 08, Bahlil Lahadalia.
Dugaan Serangan Terkoordinasi dan Bermuatan Kebencian
Ketua Umum PILAR 08, Kanisius Karyadi, menyatakan bahwa pihaknya menemukan adanya pola penyebaran konten yang masif dan terkoordinasi dari sejumlah akun buzzer di media sosial.
Konten-konten tersebut berisi informasi palsu, meme hasil editan foto dan video, serta narasi provokatif yang memancing kemarahan publik.
"Tindakan para terlapor tersebut justru mengajak dan menghasut masyarakat membenci Pak Bahlil Lahadalia, terlihat jelas peningkatan serangan verbal ke ranah pribadi secara individu dengan meningkatnya polarisasi di ruang publik," ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa serangan tersebut bukan merupakan kritik kebijakan, melainkan bentuk hasutan yang mengarah pada pembunuhan karakter dan permusuhan terhadap Ketua Dewan Pembina mereka.
Sekretaris Jenderal PILAR 08, Arianto Burhan Makka, menambahkan bahwa pihaknya tetap menjunjung tinggi kebebasan berekspresi, namun tidak mentolerir fitnah yang mengancam reputasi dan ketertiban umum.
"Persoalan seperti ini tidak hanya mencederai martabat individu yang menjadi sasaran, tetapi juga mengancam tatanan demokrasi, merusak kepercayaan publik, dan berpotensi memicu konflik sosial," ia mengungkapkan.
Arianto juga menyebut dampak lanjutan dari penyebaran konten tersebut, termasuk cyberbullying terhadap keluarga dan lingkungan dekat Bahlil Lahadalia, serta institusi terkait lainnya.
Konten yang dilaporkan memuat klaim palsu, bahasa kebencian, dan materi visual provokatif yang tidak diverifikasi kebenarannya.
Bukti, Langkah Hukum, dan Seruan Publik
Hanfi Fajri, Kepala Bidang Hukum dan Advokasi PILAR 08, menyatakan bahwa laporan yang diajukan ke Bareskrim telah dilengkapi dengan bukti digital.
"Bukti tersebut meliputi unggahan terpilih, tangkapan layar, rekaman distribusi ulang, serta analisis pola jaringan akun yang menunjukkan adanya indikasi koordinasi," jelasnya.
Ia menyatakan bahwa dari hasil kajian, telah terpenuhi unsur dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong, ujaran kebencian, pencemaran nama baik, dan distribusi konten menyesatkan berbentuk meme.
Dugaan pelanggaran tersebut mengacu pada Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.
"PILAR 08 akan mengawal dan mengusut tuntas atas laporan tersebut," ujarnya.
Hanfi juga meminta agar aparat penegak hukum menindak tegas para pelaku, termasuk buzzer, aktor intelektual, dan pihak yang diduga menjadi pemodal dalam penyebaran kampanye hitam tersebut.
Ia menilai bahwa aksi ini sudah mengarah pada ancaman terhadap stabilitas keamanan sosial dan sistem pemerintahan.
Sebagai penutup, PILAR 08 mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial, melakukan verifikasi informasi secara faktual, dan tidak mudah terprovokasi oleh konten yang menyerang individu tanpa dasar yang jelas.
- Penulis :
- Arian Mesa