
Pantau - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, melakukan peninjauan ke tiga Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) pada Selasa (21/10) sebagai langkah awal sebelum menentukan dukungan terhadap rencana pembangunan fasilitas Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) oleh pemerintah pusat.
Tinjau Tiga Lokasi, Pertimbangkan Dukungan Proyek PSEL
Tiga TPST yang dikunjungi yakni TPST Kranon di Kota Yogyakarta, TPST Bawuran di Kabupaten Bantul, dan TPST Tamanmartani di Kabupaten Sleman.
Kunjungan tersebut dilakukan untuk menyamakan arah kebijakan pengelolaan sampah antara pemerintah daerah dan pusat, sekaligus sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan pilihan terbaik untuk DIY.
"Ini tadi pagi saya berembug dengan bupati/wali kota, untuk mempersamakan visi. Kami harus mengambil keputusan. Sampah ini menjadi investasi dan penyelesaian sampah yang ada di Yogya mau dikelola sendiri atau akan diserahkan kepada pemerintah pusat untuk ditangani," ungkapnya.
Sri Sultan menyatakan bahwa Pemda DIY bersama kabupaten/kota perlu mempertimbangkan dua opsi dalam mengelola sampah, yakni dikelola secara mandiri atau melalui skema PSEL oleh pemerintah pusat.
"Atau dilakukan oleh masing-masing daerah. Pilihan apa yang kita anggap paling baik bisa diambil bersama sebagai bentuk keputusan," ia mengungkapkan.
PSEL Butuh Pasokan 1.000 Ton Sampah per Hari
Untuk mendukung operasional proyek PSEL, dibutuhkan dukungan teknis termasuk pasokan minimal 1.000 ton sampah per hari dari wilayah Yogyakarta Raya.
"Karena sekalipun diambil pusat, kami tetap menyediakan truk untuk ngangkut minimal 1.000 ton sampah per hari untuk masuk ke pabrikan sebagai bahan baku menjadi listrik," jelas Sultan.
Proyek PSEL ini direncanakan akan dibangun di kawasan TPST Piyungan, Kabupaten Bantul, namun tidak boleh mengganggu infrastruktur yang sudah ada seperti TPS3R dan TPST lainnya.
"Karena cost ini sudah ada, atau sebaliknya baru saja dibangun, tapi akhirnya harus mangkrak. Kami punya problem pertanggungjawaban dengan BPK maupun BPKP, bagaimana hal-hal ini harus kami lakukan dengan clear dengan harapan di belakang hari tidak ada problem apapun di bidang hukum," tegasnya.
Sultan juga menekankan pentingnya koordinasi antar kabupaten/kota di wilayah Yogyakarta Raya agar tidak berjalan sendiri-sendiri dalam pengambilan keputusan terkait proyek ini.
"Keputusan tetap di kabupaten/kota karena sampahnya yang ada di kabupaten/kota. Tapi saya tidak mau mereka maunya sendiri-sendiri bernegosiasi dengan pemerintah pusat. Kita maunya pola pikirnya sama, dan saya bersedia membantu kabupaten/kota untuk kita bersama-sama menangani masalah ini," ujarnya.
Yogyakarta Termasuk Wilayah Potensial PSEL Nasional
Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan bahwa wilayah Yogyakarta Raya termasuk dalam tujuh wilayah yang telah diverifikasi secara nasional sebagai lokasi potensial pembangunan PSEL.
Yogyakarta Raya mencakup tiga wilayah, yaitu Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Bantul.
Selain Yogyakarta Raya, enam wilayah lainnya yang ditetapkan sebagai calon lokasi pembangunan PSEL adalah Denpasar Raya, Bogor Raya, Bekasi Raya, Tangerang Raya, Medan Raya, dan Semarang Raya.
- Penulis :
- Shila Glorya