billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Bea Cukai Bontang Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Ratusan Juta Rupiah

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Bea Cukai Bontang Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Ratusan Juta Rupiah
Foto: (Sumber: Prosesi pemusnahan rokok dan miras illegal di kantor Bea dan Cukai Bontang, Selasa 21 Oktober 2025.-Michael/disway Kaltim.)

Panatau - Bontang, 24-10-2025 – Bea Cukai Bontang gelar pemusnahan barang hasil penindakan yang telah berstatus Barang Menjadi Milik Negara (BMMN), pada Selasa (21/10). Barang yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil Operasi Gempur Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal di wilayah Kota Bontang dalam kurun waktu Oktober 2024 s.d. Oktober 2025.

BMMN yang dimusnahkan berupa 93.720 batang rokok ilegal dan 148,18 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Nilai barang tersebut sebesar Rp195.744.947,00 dan potensi kerugian negara sejumlah Rp124.893.101,00, serta telah berkontribusi untuk penerimaan ke kas negara melalui sanksi denda administrasi dari ultimum remedium sejumlah Rp23,4 juta. Seluruh barang juga telah mendapatkan surat persetujuan untuk dimusnahkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bontang.

Kepala Kantor Bea Cukai Bontang, Tri Haryono Suhud mengatakan bahwa pemusnahan yang dilaksanakan Bea Cukai Bontang ini menjadi wujud pelaksanaan tugas dan fungsi Bea Cukai sebagai community protector, serta buah sinergi yang dilaksanakan Bea Cukai Bontang dengan aparat penegak hukum (APH) lainnya. "Bea Cukai berperan melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya melalui kegiatan pengawasan dan pemberantasan barang ilegal. Upaya ini terus kami lakukan dengan bersinergi bersama APH. Penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Bontang pun tidak lepas dari hasil dukungan penuh dan sinergisitas Bea Cukai Bontang dengan APH lain di Kota Bontang," ujarnya.

Dalam kegiatan pemusnahan barang hasil penindakan tersebut, Tri juga memaparkan capaian kinerja dan extra effort di bidang pelayanan pada tahun 2025, hingga bulan September 2025. Ia menyebutkan bahwa Bea Cukai Bontang telah berhasil mencapai target penerimaan sebesar 272,8% dari target penerimaan yang dibebankan, yaitu sebesar Rp124,7 miliar, yang terdiri dari bea masuk, bea keluar, dan denda administrasi.

Di samping itu, Bea Cukai Bontang juga telah membukukan penerimaan negara yang lain meliputi penerimaan dana sawit dan penerimaan dari perpajakan (ekspor dan impor). Nilai devisa ekspor per September 2025 adalah sebesar USD2,6 miliar, sedangkan nilai devisa impor sebesar USD89,9 juta. Komoditas penyumbang penerimaan devisa ekspor terbesar adalah berupa produk LNG, Batubara, Urea, dan CPO dan turunannya. "Dampak ekonomi dari fasilitas kepabeanan pada tempat penimbunan berikat (TPB) yaitu dari PT Energi Unggul Persada dan PT Kaltim Parna Industri juga berkontribusi dalam meningkatkan nilai investasi dan pertumbuhan tenaga kerja di Kota Bontang," tambah Tri.

Extra effort dalam bidang penerimaan tersebut juga diiringi dengan upaya maksimal di bidang pengawasan dan tata kelola informasi. Menurut Tri, dengan bersinergi bersama Pemerintah Kota Bontang dan APH, dalam kurun tahun 2024 dan 2025, Bea Cukai Bontang telah melakukan beberapa operasi gabungan, di samping beberapa operasi khusus atau tematik.

"Kami berterima kasih kepada Pemerintah Kota Bontang, APH, juga seluruh masyarakat Kota Bontang yang mendukung dan turut berpartisipasi penuh dalam upaya penegakan hukum di kota ini. Kami juga memohon dukungan komitmen dari semua pihak dalam upaya mempertahankan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yang diraih Bea Cukai Bontang di tahun 2024. Semoga melalui kegiatan ini, sinergisitas dan kesadaran para pihak dalam memerangi peredaran barang ilegal sebagai musuh bersama dapat terus meningkat, sehingga dapat menciptakan Kota Bontang yang tertib, agamis, mandiri, aman, dan nyaman," tutup Tri.

Penulis :
Ahmad Yusuf